Sehari sebelum coblosan, salah seorang caleg peserta Pemilu 2024 asal Blitar berinisial MU (40) digerebek warga sedang bersama perempuan yang bukan istrinya, berinisial ES (41). MU digerebek saat sedang berduaan di rumah ES di kawasan Srengat, Blitar. Caleg itu mengaku mereka sudah nikah siri.
Karena tidak percaya, warga setempat melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Kasus dugaan perzinaan itu ditangani Polres Blitar Kota. MU dan ES pun digelandang ke markas Polres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Saat menjalani pemeriksaan sang caleg pun mengeluarkan seribu satu alasan. Termasuk menunjukkan bukti atas pernyataannya bahwa dirinya dan ES sudah menikah secara siri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi MU menunjukkan surat keterangan dari kiai serta menunjukkan akta nikah siri. Namun tidak lama setelah bukti itu ditunjukkan, polisi justru melakukan penahanan terhadap MU.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo menjelaskan bahwa MU segera ditahan di Polres Blitar Kota karena diduga telah melakukan perzinaan dengan wanita yang bukan istrinya. Dugaan perzinaan itu dikuatkan dengan bukti bahwa dokumen nikah yang ditunjukkan MU ternyata palsu. Lhadalah!
"MU (caleg) dan ES benar telah melakukan perzinaan itu. Jadi dikenakan pasal 284 KUHP. MU ditahan karena juga (diduga melanggar) pasal 266 karena memalsukan dokumen," ujar Hendro saat ditemui detikJatim, Kamis (15/2/2024).
Sebenarnya, baik MU maupun ES sudah kompak menyatakan bahwa mereka telah menikah siri. MU sendiri mengaku telah memiliki istri sah, sedangkan ES mengaku belum pernah menikah sebelumnya.
"Pengakuan dari ES, belum pernah nikah. Tapi mengakui kalau sudah nikah siri dengan MU," imbuhnya.
Namun, kata Hendro, pernikahan siri antara MU dan ES itu tidak diketahui oleh warga di sekitar rumah ES. Sehingga warga yang curiga dengan gerak-gerik MU yang sering datang ke rumah ES melakukan penggerebekan pada Selasa (13/2) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
"MU ini sering ke rumah ES, jadi warga mungkin curiga. Dan tidak tahu kalau sudah menikah siri, kemudian dilakukan penggerebekan itu," jelasnya.
Demikian ceritanya hingga akhirnya polisi mengamankan MU dan ES, kemudian MU menunjukkan bukti-bukti pernyataan kiai dan surat nikah siri antara dirinya dengan ES. Ya, tentu saja polisi tidak segera percaya. Saat dilakukan pemeriksaan, surat nikah itu akhirnya diketahui palsu.
"Jadi setelah dicek, akta nikah itu palsu tidak sesuai pada tanggal akad (Juni 2022) dan tanggal penerbitan (Desember 2022). Ada juga kejanggalan lain, makanya dikenakan pasal pemalsuan dokumen otentik," sambungnya.
Menurut Hendro, dokumen berupa akta nikah palsu itu diterbitkan di Cianjur, Jawa Barat. MU pun akhirnya mengakui bahwa dirinya membeli secara online. Padahal penerbitan akta nikah siri harus dilengkapi surat persetujuan istri sah dan keputusan Pengadilan Agama (PA).
"Akan diusut untuk penyelidikan lebih lanjut, dan pembuktian. Karena memang kalau nikah lagi (poligami) harus ada persetujuan istri sah. Kemudian juga keterangan dari PA," lanjutnya.
Istri sah muncul, laporkan suami ke polisi. Baca di halaman selanjutnya.
Belum tuntas upaya penyelidikan itu, istri sah MU lebih dulu melaporkan suaminya ke polisi. Sang istri merasa tidak pernah memberikan izin kepada caleg itu untuk menikah lagi.
"(Benar) istri caleg lapor ke polisi. Dia lapor karena tidak mengetahui hubungan mereka (MU dengan ES). Tidak ada memberikan izin untuk poligami, tidak tahu itu katanya," ujar Hendro.
Hendro menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus itu. Termasuk mengusut penerbitan akta nikah palsu milik MU dan SE. "Proses penyelidikan terus berlanjut untuk pembuktian dan sebagainya," lanjutnya.
MU yang telah ditahan akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 284 KUHP tentang perzinaan dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 7 tahun.
Karena ancaman hukuman yang lebih dari 5 tahun itulah penahanan dilakukan terhadap MU. Sementara ES tidak ditahan, karena berdasarkan pasal 284 KUHP tentang perzinaan ancaman hukuman untuk ES hanya 9 bulan alias kurang dari 5 tahun.
"Tidak (ditahan), ES tetap kami mintai keterangan lebih lanjut. Karena proses hukum masih berlanjut," tandas Hendro.