Ayah Cabuli Anak Tiri di Malang Tebar Ancaman Pembunuhan

Round Up

Ayah Cabuli Anak Tiri di Malang Tebar Ancaman Pembunuhan

Irma Budiarti - detikJatim
Rabu, 07 Feb 2024 11:53 WIB
Poster
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Edi Wahyono
Malang -

Pria berinisial AK (57) di Malang mencabuli anak tirinya berulang kali. Ia melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban masih SD hingga sang anak menginjak SMP.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Malang Aiptu Nurlehana mengungkapkan, perbuatan cabul pelaku dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023. Kasusnya baru terungkap pada 11 Januari 2024.

Selama ini korban menyembunyikannya dari keluarga karena diancam pelaku. Pencabulan baru terbongkar saat korban menangis sepulang bersama pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepada keluarga, korban baru kemudian bercerita bahwa telah dicabuli pelaku yang merupakan bapak tiri dari pernikahan siri dengan ibu korban," jelas Nurlehana kepada detikJatim, Selasa (6/2/2024).

Korban mengaku perbuatan pelaku sudah terjadi sejak tahun 2019. Saat itu, korban yang baru duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD) dicabuli pelaku saat ibu atau anggota keluarganya keluar rumah.

ADVERTISEMENT

"Jadi pencabulan sudah dilakukan tersangka sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD tahun 2019," terang Nurlehana.

Pelaku lantas mencabuli korban terus-menerus hingga anak tirinya itu duduk di bangku SMP. Korban tak berdaya dan tidak pernah mengadu kepada ibu dan keluarganya karena selalu diancam pelaku setiap dicabuli.

"Korban takut untuk bercerita, karena tersangka selalu mengancam akan membunuh ibu dan saudaranya," bebernya.

Saat ini, pelaku telah ditangkap. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 jounto Asal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun.




(irb/dte)


Hide Ads