Yoyok Triyogo (54), pengusaha properti jadi tersangka karena menggadaikan sertifikat perumahan. Seperti apa penampakan perumahannya yang ada di Sidoarjo.
Yoyok Tri, (54) warga Surabaya ditangkap karena nekat menggadaikan sertifikat tanah perumahan ke bank. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi.
Ada yang menganggap KPR bank silit dan merepotkan, sehingga adakalanya mereka memilih KPR pribadi, yaitu cicilan langsung ke pihak developer atau pengembang.
Oknum istri polisi berinisial MNW (23) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 700 juta.