Sejumlah warga yang menjadi korban kasus dugaan penipuan bermodus pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) mendatangi Polres Cirebon Kota, Kamis (7/9/2023). Para warga datang untuk menanyakan kelanjutan kasus penipuan yang telah dilaporkan sejak tahun lalu.
Dalam kedatangannya kali ini, para warga turut didampingi oleh kuasa hukum mereka, Nurita. Selain itu, para warga juga datang dengan membawa sejumlah poster untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Mereka meminta jajaran Polres Cirebon Kota dapat menindaklanjuti kasus tersebut dan segera menangkap para pelaku penipuan yang telah membuat para korban mengalami kerugian cukup besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan hormat kami memohon kepada Bapak Kapolres tolong tindaklanjuti kasus CPMI (calon pekerja migran Indonesia) yang telah menipu hampir 300 orang lebih. Kami hanya rakyat kecil yang sangat membutuhkan uang tersebut kembali. Kami semua percaya kepada Bapak Kapolres yang selalu mengayomi masyarakat dan bertindak adil," begitu isi tulisan dalam poster yang dibawa oleh warga.
Kuasa hukum para korban, Nurita menyebut, dalam kasus penipuan ini, setidaknya ada sekitar ratusan orang yang menjadi korban. Para korban tersebut merupakan warga yang berasal dari sejumlah daerah. Seperti Cirebon, Indramayu dan beberapa daerah lainnya.
Sementara terduga pelakunya, kata Nurita, ada dua orang. Keduanya adalah sepasang suami istri berinisial ED dan DY yang tinggal di salah satu perumahan di Kota Cirebon, Jawa Barat.
"Di sini saya menegaskan, kita sedang ada laporan ke Polres Cirebon Kota mengenai kasus penipuan berkedok pemberangkatan CPMI ke Polandia," kata Nurita saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota.
Nurita menyebut, dalam kasus penipuan ini, ada ratusan warga yang menjadi korban hingga mengalami kerugian dengan nominal cukup besar. Jika dijumlah secara keseluruhan, total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp3 miliar.
"Total kerugian yang kita laporkan ke Polres Cirebon Kota adalah Rp3 miliar, itu masih dari 129 orang (korban) yang terdata. Total seluruh korbannya adalah 300 orang, kurang lebih," kata Nurita.
Menurut Nurita, laporan soal dugaan penipuan bermodus pemberangkatan CPMI ke luar negeri sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu. Tepatnya pada bulan Agustus 2022.
"Kita bikin laporan (kepolisian) itu sekitar bulan Agustus tahun 2022," kata Nurita.
Kronologi Penipuan
Nurita menerangkan, kasus dugaan penipuan bermodus pemberangkatan CPMI ke luar negeri ini terjadi pada kurun waktu tahun 2018-2019. Saat itu para korban yang sedang mencari pekerjaan ke luar mendapat tawaran dari para pelaku.
Oleh para pelaku, para korban dijanjikan akan diberangkatkan untuk bekerja di sebuah perusahaan yang ada di negara Polandia dengan gaji sekitar Rp15 juta setiap bulan.
Hanya saja, sebelum diberangkatkan, para korban diminta oleh para pelaku untuk lebih dulu menyiapkan sejumlah uang. Para korban yang tergiur pun menuruti apa yang diminta oleh pelaku. Namun setelah mengeluarkan sejumlah uang, hingga kini para korban tidak juga kunjung diberangkatkan.
"Saat menagih pembayaran juga itu penuh dengan ancaman. Ancamannya adalah kalau tidak bayar Rp50 juta hari ini juga, itu akan dicoret namanya dan tidak akan diberangkatkan," kata Nurita.
"Jadi otomatis para korban ini mau nggak mau mengada-adakan pembayaran sampai harus hutang. Bahkan ada yang rumahnya sampai kesita karena untuk membayar itu. Ada yang (membayar) Rp55 juta, ada Rp85 juta, dan ada yang Rp100 juta," kata Nurita menambahkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera menyatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut. Ia menyebut saat ini progres penanganan kasus tersebut sedang dalam proses sidik.
"Sedang proses sidik," ucap Perida kepada detikJabar saat dihubungi.
(mso/mso)