Yoyok Pengusaha Properti Pernah Dipolisikan Tapi Tak Pernah Diperiksa

Yoyok Pengusaha Properti Pernah Dipolisikan Tapi Tak Pernah Diperiksa

Suparno - detikJatim
Selasa, 19 Sep 2023 23:00 WIB
Yoyok Tri saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sidoarjo
Yoyok Tri, saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sidoarjo (Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Yoyok Triyogo (54), pengusaha properti ditetapkan sebagai tersangka karena menggadaikan sertifikat perumahan ke bank atas nama pribadinya. Begini sosoknya di mata para korbannya.

Pria asal Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka karena menggadaikan sertifikat Perumahan Premium Regency senilai Rp 5 miliar. Salah satu korbannya, Lucky (63) mengungkapkan Yoyok sebenarnya sudah dilaporkan tapi tak pernah diperiksa.

"Sejak tahun 2018 kasus ini sudah dilaporkan ke polisi. Tapi Yoyok selaku pengusaha perumahan ini tidak diperiksa oleh polisi," kata Lucky di rumahnya, Selasa (19/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lucky menjelaskan sejak tahun 2015 warga di perumahan Premiun Regency banyak yang sudah lunas dalam proses pembayarannya. Namun sertifikat tanah belum diberikan.

"Saat ditanya oleh warga bahwa sertifikat itu masih dalam proses. Setelah didesak untuk membuktikan, dia mengaku bahwa sertifikat itu berada di salah satu notaris," jelas Lucky.

ADVERTISEMENT

"Anehnya setelah kami mendatangi ke notaris tersebut, bahwa sertifikat warga itu ternyata masih atas nama Yoyok. Kemudian oleh notaris disampaikan bahwa posisi sertifikat itu berada di bank Muamalat," imbuh Lucky.

Hal yang sama disampaikan Navihana, korban lainnya. Ia mengaku telah menempati rumahnya tahun 2013. Namun ia juga mengaku membeli tanah dan rumah secara tunai. Namun juga tak pernah mendapat sertifikatnya.

"Saat kami tanya bahwa sertifikat tersebut masih dalam proses, mungkin satu bulan lagi selesai," kata Navihana.

Navihana mengaku sempat menemui Yoyok Triyogo selalu pengembang perumahan Premium Regency. Namun jawabannya juga masih dalam proses.

"Aneh pak Yoyok tahun 2015 saya tanyakan bahwa sertifikat itu dalam proses. Kemudian tahun 2018 kami tanyakan lagi masih dalam proses. Berarti beliau ini seorang penipu ulung," jelas Navihana.

Sebelumnya, seorang pengusaha properti di Sidoarjo terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia nekat menggadaikan sertifikat tanah perumahan ke bank atas nama pribadinya.

Pengusaha tersebut adalah Yoyok Tri, (54) warga Surabaya. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasus ini terungkap berawal saat korban yang tak kunjung menerima sertifikat. Padahal korban telah melakukan pelunasan atas rumah yang seharusnya sudah menjadi hak miliknya di salah satu rumah di Perumahan Premium Regency, Desa Jumputrejo, Sukodono.




(abq/iwd)


Hide Ads