Penampakan Perumahan di Sidoarjo yang Sertifikatnya Digadaikan Yoyok

Penampakan Perumahan di Sidoarjo yang Sertifikatnya Digadaikan Yoyok

Suparno - detikJatim
Selasa, 19 Sep 2023 21:08 WIB
Perumahan Premium Regency Sidoarjo
Penampakan perumahan Premiun Regency Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Yoyok Triyogo (54), pengusaha properti ditetapkan sebagai tersangka karena menggadaikan sertifikat perumahan Premium Regency ke bank atas nama pribadinya. Perumahan ini terletak di Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono.

Pantauan detikJatim, perumahan tersebut lokasinya berada satu komplek dengan perumahan Citra Garden paling ujung. Di lokasi itu juga tak tampak papan nama perumahan Premium Regency.

Perumahan Premium Regency sendiri terdapat tiga blok yaitu blok C1, blok C2, dan blok D2. Saat memasuki komplek hanya terlihat tulisan menunjukkan blok. Perumahan Premium Regency tampak seperti rumah di perumahan pada umumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang benar bahwa di komplek ini merupakan perumahan Premium Regency, namun tidak ada papan namanya. Awalnya perumahan ini tergabung dengan perumahan Citra Garden," kata Tuwiyono (37), salah satu warga Perumahan Premium Regency blok C2 kepada detikJatim, Selasa, (19/9/2023).

Tuwiyono menambahkan perumahan Premium Regency awalnya tergabung dengan perumahan Citra Garden. Dirinya membeli perumahan ini masih termasuk bagian perumahan Citra Garden.

ADVERTISEMENT
Perumahan Premium Regency SidoarjoPerumahan Premium Regency Sidoarjo Foto: Suparno/detikJatim

Kemudian pada tahun 2015 perumahan tersebut berganti nama Perumahan Premium Regency. Saat itu, rumah sudah dibeli sekitar 70 orang. Namun hingga kini para penghuni tersebut belum memiliki sertifikat yang belakangan diketahui digadaikan ke bank oleh Yoyok.

"Dari cerita warga ada sekitar 60 sampai 70 penghuni perumahan ini yang sudah lunas. Namun mereka belum memegang sertifikat," tandas Tuwiyono.

Sebelumnya, seorang pengusaha properti di Sidoarjo terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia nekat menggadaikan sertifikat tanah perumahan ke bank atas nama pribadinya.

Pengusaha tersebut adalah Yoyok Tri, (54) warga Surabaya. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasus ini terungkap berawal saat korban yang tak kunjung menerima sertifikat. Padahal korban telah melakukan pelunasan atas rumah yang seharusnya sudah menjadi hak miliknya di salah satu rumah di Perumahan Premium Regency, Desa Jumputrejo, Sukodono.




(abq/iwd)


Hide Ads