Istri Polisi di Gowa Tipu Rekan Sesama Bhayangkari Rp 700 Juta Jadi Tersangka

Istri Polisi di Gowa Tipu Rekan Sesama Bhayangkari Rp 700 Juta Jadi Tersangka

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Senin, 04 Sep 2023 19:30 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi penipuan (Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Gowa -

Oknum istri polisi berinisial MNW (23) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 700 juta. Polisi saat ini tengah mempersiapkan berkas perkara untuk selanjutnya diteruskan ke pengadilan.

"Iya sudah (tersangka) dalam proses," Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar kepada detikSulsel, senin (4/9/2023).

"Sementara dirampungkan berkas perkaranya untuk dilimpahkan di jaksa penuntut umum, " lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Bahtiar menyebut pihaknya saat ini belum melakukan penahanan terhadap pelaku. Pelaku dinilai MNW masih kooperatif menjalani proses penyidikan.

"Penahanan tidak, sepanjang ini dia kooperatif jadi kita tidak lakukan penahanan karena kalau dipanggil dia datang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Bahtiar turut membeberkan kasus ini sempat dihentikan. Tapi atas rekomendasi dari gelar Polda Sulsel penyidikan dilanjutkan oleh Polres Gowa dan kini membuahkan hasil.

"Iya kemarin itu dia praperadilan ada putusan (diberhentikan) tapi (pihak Polres Gowa) melanjutkan," sambungnya.

Lebih lanjut, Bahtiar mengaku pihaknya belum bisa memastikan kerugian korban. Dia mengatakan kerugian yang diklaim korban senilai Rp 700 juta akan dibuktikan di pengadilan nantinya.

"Itu kan di pengadilan baru bisa dibuktikan, intinya kami segera merampungkan berkasnya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, MNW diduga menipu rekannya sesama anggota Bhayangkari Lili Dewi (28) dengan modus modal pinjaman usaha.

"Total kerugian Rp 700 juta dia ambil secara bertahap," ujar Lili saat dihubungi detikSulsel, Selasa (6/6).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Kasus itu bermula saat MNW mendatangi rumah Lili di Perumahan BBS, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Rabu (27/10/2021). Saat itu MNW datang untuk meminjam uang Rp 100 juta.

Kala itu, Lili diiming-imingi keuntungan hingga Rp 20 juta per bulan. Namun tidak lama berselang, MNW kembali datang meminjam uang. Padahal utang sebelumnya belum dilunasi.

"Modal saya ini dia ambil dia pakai bulan 5 tahun 2022," ujarnya.

"Setelah itu dia datang lagi ke rumah di bulan 11 (November 2022), modal Rp 50 juta dia iming-iming kan saya hasilnya 10 juta tiap bulannya, dia pakai modalku selama 5 bulan," ungkapnya.

Lili menyebut MNW sudah beberapa kali meminjam uangnya dengan iming-iming bagi hasil. Namun, hingga saat ini MNW tak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam. Iming-iming bagi hasil pun tak sesuai janji.

Di sisi lain, Lili mengaku percaya untuk memberi MNW pinjaman karena sesama Bhayangkari. Selain itu, dia juga sudah akrab dengan MNW.

"Modusnya itu untuk modal usahanya, dia live jual pakaian di facebook. Saya kenal sama yang terlapor ini sebelum jadi Bhayangkari saya sudah kenal, sudah akrab pas setelah dia resmi jadi Bhayangkari. Saya itu sudah seperti saudara," tuturnya.

Lili pun dibuat yakin saat MNW menunjukkan bukti nota pengambilan barang usahanya yang selalu diperlihatkan saat datang ke rumah. Namun, seiring berjalannya waktu MNW tak kunjung mengembalikan uang yang dia pinjam hingga dia mendatangi rumah yang bersangkutan pada 2022 lalu.

Kala itu, Lili mengaku dilarang mendatangi rumah MNW. Tak hanya itu kontaknya pun diblokir.

"Terus dia blokir saya dia bilang kita ketemu di meja hijau saja. Jadi berawal dari di situ mending saya lapor saja karena tidak ada kekeluargaannya," tambah Lili.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Oknum Bhayangkari di Jambi Tipu Puluhan Warga Sampai Rp 4,8 M"
[Gambas:Video 20detik]
(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads