Pengakuan Pilu Korban Yoyok Pengusaha Properti Gadai Sertfikat Rp 5 M

Pengakuan Pilu Korban Yoyok Pengusaha Properti Gadai Sertfikat Rp 5 M

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 20 Sep 2023 09:26 WIB
Yoyok Tri saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sidoarjo
Yoyok Tri, pengusaha properti saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sidoarjo (Suparno/detikJatim)
Surabaya -

Pilu dirasakan sejumlah warga di Perumahan Premium Regency Sidoarjo. Mereka menjadi korban Yoyok Triyogo (54), pengusaha properti. Meski sudah lunas, namun para korban tak mendapatkan sertifikat yang digadaikan Yoyok hingga Rp 5 miliar.

Kini, Yoyok telah ditetapkan sebagai tersangka karena menggadaikan sertifikat perumahan ke bank atas nama pribadinya. Tim detikJatim pun mendatangi komplek perumahan yang terletak di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono.

Pantauan detikJatim, perumahan ini lokasinya berada satu komplek dengan perumahan Citra Garden paling ujung. Di lokasi itu juga tak tampak papan nama perumahan Premium Regency.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perumahan Premium Regency sendiri terdapat tiga blok yaitu blok C1, blok C2, dan blok D2. Saat memasuki komplek hanya terlihat tulisan menunjukkan blok. Perumahan Premium Regency tampak seperti rumah di perumahan pada umumnya.

Di sana, ada sejumlah rumah yang ditempati korban Yoyok. Salah satu korban, Navihana mengaku telah menempati rumahnya tahun 2013. Saat itu, ia membeli tanah dan rumah secara tunai. Namun, ia tak pernah mendapat sertifikatnya.

ADVERTISEMENT

"Saat kami tanya bahwa sertifikat tersebut masih dalam proses, mungkin satu bulan lagi selesai," kata Navihana.

Navihana mengaku sempat menemui Yoyok selalu pengembang perumahan Premium Regency. Namun, jawabannya juga masih dalam proses.

"Aneh pak Yoyok tahun 2015 saya tanyakan bahwa sertifikat itu dalam proses. Kemudian tahun 2018 kami tanyakan lagi masih dalam proses. Berarti beliau ini seorang penipu ulung," jelas Navihana.

Korban lainnya, Lucky (63) mengungkapkan, Yoyok sebenarnya sudah dilaporkan pada 2018. Namun, sayang ia tak pernah diperiksa polisi.

"Sejak tahun 2018 kasus ini sudah dilaporkan ke polisi. Tapi Yoyok selaku pengusaha perumahan ini tidak diperiksa oleh polisi," kata Lucky.

Sejak tahun 2015, warga di perumahan Premium Regency sudah banyak yang lunas pembayarannya. Namun sertifikat tanah belum diberikan.

"Saat ditanya oleh warga bahwa sertifikat itu masih dalam proses. Setelah didesak untuk membuktikan, dia mengaku bahwa sertifikat itu berada di salah satu notaris," jelas Lucky.

"Anehnya setelah kami mendatangi ke notaris tersebut, bahwa sertifikat warga itu ternyata masih atas nama Yoyok. Kemudian oleh notaris disampaikan bahwa posisi sertifikat itu berada di bank Muamalat," imbuh Lucky.

Sebelumnya, aksi Yoyok terbongkar saat para korban, yakni pembeli propertinya tak kunjung menerima sertifikat. Padahal, korban telah melakukan pelunasan rumah yang seharusnya sudah menjadi hak miliknya di Perumahan Premium Regency, Desa Jumputrejo, Sukodono.

"Pelaku mengaku, melakukan penjualan secara pribadi. Dan sebanyak 26 unit rumah dan seluruhnya telah laku terjual," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (18/9/2023).




(hil/fat)


Hide Ads