Ada-ada saja modus Yoyok Tri (54), pengusaha properti di Sidoarjo demi mengkadali kliennya. Ia menggadaikan sertifikat tanah perumahan ke bank atas nama pribadinya senilai Rp 5 miliar.
Aksinya terbongkar saat para korban, yakni pembeli propertinya tak kunjung menerima sertifikat. Padahal, korban telah melakukan pelunasan rumah yang seharusnya sudah menjadi hak miliknya di Perumahan Premium Regency, Desa Jumputrejo, Sukodono.
Saat itu, korban melaporkan Yoyok ke Polresta Sidoarjo. Yoyok pun ditangkap pada Rabu (30/8) di wilayah Kecamatan Sidoarjo Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mengaku, melakukan penjualan secara pribadi. Dan sebanyak 26 unit rumah dan seluruhnya telah laku terjual," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (18/9/2023).
Kusumo menjelaskan, kejadian ini berawal pada 5 Desember 2014. Saat itu, korban dan tersangka melakukan perjanjian jual beli di hadapan notaris.
Adapun objeknya yakni sebidang tanah atau bangunan rumah seluas +/-90 meter persegi yang merupakan sebagian dari SHM Induk pada 2 Juli 2014 yang seluruhnya seluas 4.071 meter persegi dengan kesepakatan harga sebesar Rp 145 juta dan telah terbayar lunas.
Modus korban, ternyata sebelum adanya perikatan tersebut pada 5 Mei 2014, Yoyok telah melakukan pengajuan pembiayaan kredit di Bank Muamalat Surabaya sebesar Rp 5 miliar dengan jaminan 12 objek tanah yang terdiri dari enam buah SHM seluas 4.071 meter persegi dan enam petak bidang tanah seluas 1.896 meter persegi.
Selanjutnya, enam buah SHM seluas 4.071 meter persegi tersebut dilakukan penggabungan pada 02 Juli 2014 menjadi SHM Induk atas nama Yoyok. Diketahui, Yoyok merupakan Direktur dari PT Syufa Tata Graha sejak Tahun 2014 yang bergerak di bidang property yakni pembangunan dan penjualan perumahan.
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa kuitansi pembayaran dan akta perjanjian ikatan jual beli dan kuasa antara pelaku (pihak pertama-penjual) dengan korban ABH (pihak kedua-pembeli).
Akibat ulahnya, kini Yoyok telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP atau Pasal 154 Jo Pasal 137 UURI No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
"Pelaku akan dipenjara dengan ancaman 5 tahun penjara," tandas Kusumo.
(hil/fat)