Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana BOS sebesar ratusan juta rupiah. Dua orang ditangkap terkait kasus korupsi tersebut.
Kepala Desa Pasuruan, AY, ditangkap polisi karena penipuan dan penggelapan kendaraan. Ia diduga menggelapkan tiga mobil dan sepeda motor untuk foya-foya.
Kepala Desa Karangpandan, AY (48), ditangkap Polres Pasuruan atas dugaan penipuan dan penggelapan 3 mobil. Modusnya menyewa dan menggadaikan kendaraan.