Pria Lampung Pelaku Ganjal ATM Ditetapkan Tersangka

Pria Lampung Pelaku Ganjal ATM Ditetapkan Tersangka

Muhajir Arifin - detikJatim
Senin, 11 Agu 2025 11:45 WIB
Lokasi kejahatan ganjal ATM yang dilakukan pria asal Lampung di Kota Pasuruan.
Lokasi kejahatan ganjal ATM yang dilakukan pria asal Lampung di Kota Pasuruan. Foto: Istimewa
Pasuruan -

Polisi menetapkan Dadang Prayoga (29), pria yang diamankan karena berusaha mengambil uang nasabah dengan modus ganjal ATM, sebagai tersangka. Dadang sempat mengelak, namun rekaman CCTV di sejumlah lokasi menunjukkan bukti kuat kejahatannya.

"Sudah ditetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Senin (11/8/2025).

Dadang, beralamat di Pardawaras, Desa Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Ia diamankan pada Jumat (8/82025), atas laporan korban, SM, perempuan berusia 40 tahun, asal Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Choirul mengatakan aksi Dadang pada Jumat pagi, dimulai keliling mencari sasaran mesin ATM yang tidak dijaga satpam. Ia kemudian memasukkan potongan tusuk gigi ke mesin, khususnya di lubang kartu, dengan harapan apabila ada pengambil uang kartu ATM akan error.

Nasabah yang terkena modus tersangka adalah SM. Ketika ia akan menarik uang tunai di ATM BCA yang terletak di SPBU Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, kartu ATM miliknya gagal masuk ke mesin ATM.

ADVERTISEMENT

Tersangka menawarkan beberapa macam bantuan kepada korban, termasuk mengantarkan ke ATM lain di Kantor BCA Cabang Pasuruan. Tersangka juga sempat mengintip saat korban memasukkan sandi ATM.

"Korban akhirnya sadar dan curiga. Ia memanggil satpam dan Dadang diamankan satpam," jelasnya Choirul.

Ia mengatakan tersangka sempat mengelak saat diinterogasi. Namun, ketika penyidik menunjukkan rekaman CCTV, akhirnya pelaku mengakui perbuatan.

Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (3) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan pria asal Lampung berinisial DP. DP diamankan karena diduga akan mengambil saldo nasabah dengan modus ganjal ATM, Jumat (8/8/2025).




(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads