Polisi mengungkapkan bahwa sindikat penyelundup tenaga kerja Indonesia (TKI) d Pasuruan telah beroperasi sejak tahun 2022. Selama kurun waktu itu, mereka telah memberangkatkan TKI secara ilegal sebanyak 50 orang.
Tersangka sindikat yang telah ditangkap yakni M Sahim (50), warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, yang merupakan perekrut calon TKI dan Mistali Wahid (58) warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kecamatan Jember, yang merupakan agen.
"Tersangka Mistali Wahid menjalankan kegiatan tersebut mulai tahun 2022, sampai dengan saat ini dan telah berhasil memberangkatkan orang sebagai pekerja migran tanpa sesuai prosedur sebanyak kurang lebih 50 orang," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Selasa (1/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia bekerja sama dengan beberapa orang yang bertugas merekrut calon TKI di beberapa kota. Salah satunya M Sahim.
"Kalau tersangka M Sahim baru mulai ikut cari calon TKI sejak 2024," jelas Choirul.
Tersangka Mistali rata-rata mendapatkan keuntungan Rp 3 juta setiap calon TKI. Sedangkan para perekrutnya, seperti M Sahim, mendapatkan Rp 1 juta setiap calon TKI.
"Dari 50 orang yang sudah diberangkatkan, Mistali mendapatkan keuntungan Rp 50 juta," jelas Choirul.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggagalkan pengiriman ke Malaysia. Petugas mengamankan enam orang dalam operasi tersebut.
Mereka terdiri tiga calon TKI, yakni MS, SU, SD, warga Nguling, Pasuruan, satu sopir travel berinisial SH, satu perekrut berinisial MS, warga Nguling, Pasuruan, dan satu orang agen yang memberangkatkan para TKI melalui jalur ilegal berinisial MW, warga Jember.
(auh/abq)