Beragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini. Mulai dari paman yang perkosa bocah divonis delapan tahun penjara hingga terbongkarnya kasus pembunuhan di Garut.
RP alias Dede (37), warga Sukabumi divonis hukuman 18 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan RP terbukti bersalah telah mencabuli keponakan perempuannya.
Pria berinisial IP yang disebut-sebut sebagai ustaz asal Bayat, Klaten, telah ditangkap Polres Klaten karena diduga mencabuli santri putrinya selama 4 tahun.
Empat anak di bawah umur di Kota Gorontalo menjadi korban pencabulan oleh tetangganya berinisial AS (54). Pelaku ternyata merupakan paman dari keempat korban.
Seorang pria berinisial HY (43) di Samarinda, Kaltim ditangkap setelah mencabuli bocah kelas 6 SD berusia 12 tahun. Pelaku juga merampas perhiasan milik korban.