Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (6/4/2023). Mulai dari paman yang perkosa bocah divonis delapan tahun penjara hingga terbongkarnya kasus pembunuhan di Kabupaten Garut.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Nasib Pebisnis Barang Antik Dikubur Hidup-hidup
Nasib nahas menimpa Paryanto, warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dia merupakan salah satu korban dari belasan orang korban pembunuhan berantai dukun pengganda uang Slamet Tohari alias Mbah Slamet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jauh sebelum peristiwa serial killer itu terungkap, Paryanto sehari-hari bekerja sebagai pebisnis di bidang bebatuan dan barang antik. Hal itu disampaikan oleh anak bungsunya berinisial GE.
"Ayah saya bisnis, di bidang kaya semacam perbatuan, terus barang-barang antik," kata GE saat ditemui detikJabar beberapa waktu lalu.
GE mengatakan, penghasilan dari pekerjaan ayahnya itu cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh sebab itu, ia sempat mengingatkan ayahnya agar berhenti mengunjungi Mbah Slamet hanya untuk menggandakan uang.
"Saya awalnya mikirnya waktu itu teman bisnis, ternyata setelah pertemuan dua kalinya ke sana ke Banjarnegara lagi, iya gitu penggandaan uang, uka-uka gitu, di situ saya baru tahu," ujarnya.
"(Sudah pernah dapat hasil dari penggandaan uang?) belum. Iya, sering ngingetin cuman emang susah diomonginnya. Lagian itu uang sihir, uang tipu-tipu mata, nggak ada hasil, 'lagian pendapatan ayah juga sudah lebih dari ini," sambungnya.
Bukti kejayaan Paryanto juga terlihat dari tempat tinggalnya dulu di Kampung Pasar, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak. Yatno selaku mantan Ketua RT saat Paryanto hidup menuturkan, terakhir bertemu pada 2021 silam, saat itu dia hanya menilik bekas rumah dan mobil limosin miliknya yang kini dibiarkan rusak.
"Rumahnya dulu sudah nggak ada, rumah dikosongin lama-lama hancur dan ambruk. Selama saya kenal, kesehariannya orangnya baik, bergaul namun tidak ada yang tahu pekerjaannya apa," kata Yatno.
Pengamatan detikJabar, sisa bangunan pondasi masih ada, sebuah mobil kuno enam pintu masih terparkir di lokasi tersebut. "Mobilnya dulu bagus, sekarang ya dibiarkan kepanasan kehujanan akhirnya begini. Hancur dan karatan," imbuhnya.
Kasus pembunuhan itu kemudian terungkap setelah anak Paryanto mendapatkan pesan dan rekaman suara. Tepat pada Kamis (23/3) pukul 00:54 WIB, sang anak mendapatkan pesan yang berisi jika ayahnya dalam kondisi terancam.
Mereka berangkat ke Banjarnegara, Jawa Tengah pada Jumat (24/3) untuk membuat laporan kehilangan orang ke Polres Banjarnegara. Sepekan kemudian, tersangka Mbah Slamet pun ditangkap.
Fakta mengejutkan pun diungkapkan oleh Kuasa Hukum, Heri Purnama Tanjung. Menurutnya, dari hasil autopsi yang dilakukan tim forensik menunjukkan jika korban pada saat dikubur masih dalam keadaan hidup. Paryanto diduga tak sadarkan diri usai menenggak minuman yang dicampur dengan obat tidur dan apotas.
"Jadi pada saat korban melakukan ritual dan sudah meminum racun tersebut, pelaku mempersiapkan kuburan dengan menggali lubang sambil menunggu reaksi racun dalam tubuh korban bereaksi. Setelah lemas tidak berdaya tapi masih dalam hidup, korban dimasukan ke lubang yang sudah dipersiapkan tersebut," kata Heri.
Keterangan tersebut didapatnya dari petugas medis yang selesai melakukan autopsi pada jasad korban. Dia mengungkapkan, korban masih sempat bertahan beberapa waktu sebelum akhirnya meninggal dunia.
Sebelum dikubur hidup-hidup, Paryanto sempat mengirimkan pesan terakhirnya kepada keluarga di Sukabumi. GE mengungkapkan pesan teks dan rekaman suara yang dikirim Paryanto kepada kakaknya berinisial SR (22).
Selain itu, Paryanto juga mengungkapkan kondisinya saat itu yang berada di tengah hutan, seperti mabuk dan penuh ketakutan. Berikut ini narasi lengkap pesan terakhir Paryanto sebelum ditemukan tewas dikubur di ladang Mbah Slamet.
Paman Pemerkosa Bocah Divonis 8 Tahun
RP alias Dede (37), warga Sukabumi divonis hukuman 18 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan RP terbukti bersalah telah mencabuli keponakan perempuannya yang masih berusia 8 tahun.
Sidang pembacaan putusan digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi. Terdakwa RP mengikuti sidang secara daring di Polres Sukabumi Kota.
"Mengadili satu terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan cabul di bawah umur. Dilakukan oleh yang punya hubungan keluarga," kata Ketua Hakim Himelda Sidabalok di ruang sidang, Kamis (6/4/2023).
Selain terbukti bersalah, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.
Terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim. "Bingung, iya (pikir-pikir selama 7 hari)," ujar RP.
Sementara itu, SAI selaku nenek korban mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim. Menurutnya, hasil putusan hari ini sesuai dengan harapan keluarga korban.
"Alhamdulillah ini semua berjalan sesuai harapan," ujar SAI.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada 12 Oktober 2022 lalu. Mulanya kasus itu terungkap ketika korban merasakan nyeri pada alat kelaminnya. Bahkan, ia sempat dilarikan ke rumah sakit karena tak mampu berjalan.
Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutanJPU yaitu Pasal 153 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu terdakwa RP dituntut dengan pemberatan hukuman menjadi 18 tahun karena memiliki hubungan keluarga dengan korban. Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
Febri Hariyadi Bukan 'Anak Emas' Lagi di Persib
Febri Hariyadi menjalani musim yang sulit tahun ini. Menit bermainnya pun minim dibandingkan musim-musim sebelumnya. Pemain yang akrab disapa Bow itu hanya bermain 17 laga hingga pekan 32 Liga 2022-2023. Dari 17 laga itu, Febri hanya mencetak satu gol.
Gol tersebut dia ciptakan saat Maung Bandung melakoni laga tandang melawan Persik Kediri pada 7 Desember 2022. Setelah pertandingan lawan Persik. Febri tak lagi menunjukkan tajinya.
Dua laga awal saat Persib ditukangi Luis Milla, Febri masih dipercaya main sejak menit awal. Namun, dia selalu ditarik keluar dan digantikan pemain lain. Selanjutnya Febri hanya menghiasi bangku cadangan.
Terakhir kali Bow masuk lapangan sejak awal laga saat melawan Persebaya Surabaya, 10 Desember 2022. Persib menang 2-1. Febri bermain hingga menit akhir. Setelah laga ini, pemain 27 tahun tersebut mengalami cedera kala melawan Dewa United, 14 Desember 2022.
Febri cedera hamstring dan absen lima laga. Setelah cedera pulih, dia tak pernah lagi bermain sejak awal laga. Bahkan, ia sempat absen dari daftar skuad sebanyak tiga laga. Kemudian, hanya duduk di bangku cadangan sebanyak empat laga. Selebihnya, ia bermain pada babak kedua.
Febri hanya bermain 740 menit sepanjang musim ini. Musim sebelumnya, Ia mendapatkan kesempatan bermain hingga 1.925 menit. Sementara itu, selama ia berseragam Persib dan memulai debutnya pada 2015, menit bermain paling lama Febri adalah pada musim 2018-2019. Febri bermain sebanyak 2.331 menit, melakoni 28 laga dan mencetak 9 gol, serta 8 assist.
Musim 2018-2019 bisa dibilang eranya Bow. Kini, taji Febri mulai tumpul. Mengalami penurunan performa. Saat Persib melawan Persija 31 Maret 2023, Luis Milla lebih memilih Frets Butuan ketimbang di sisi kanan. Padahal, sisi kanan merupakan posisi asli Febri. Begitupun saat Persib menaklukkan Persis Solo 3-1, Bow tak mendapatkan menit bermain.
Kritik pedas pun dilontarkan legenda Persib Sutiono Lamso terhadap performa Febri. Sutiono menilai Febri kesulitan untuk kembali mencapai performa terbaiknya. Sebab, gaya bermain Febri monoton.
"Saya dulu pernah kritik, Febri terlalu cepat melejit. Dia tidak melalui proses dulu. Dari nol dulu kemudian naik-naik. Nah kalau dari proses dulu dia punya kematangan," kata legenda Persib yang akrab disapa Suti itu kepada detikJabar, Kamis (6/4/2023).
"Jadi, dia akan tahu bagaimana caranya jatuh, kemudian bangun hingga ke level puncak," ucap Sutiono menambahkan.
Sutiono menganggap karier Febri langsung naik. Ia mengatakan saat di posisi puncak karier, pemain harusnya bisa menjaga performa. Bahkan, lanjut dia, perlu untuk berinovasi dalam gaya bermain. "Kalau lagi di atas itu berati tinggal turunnya saja. Jadi apa yang harus diantisipasi. Harusnya Febri mengantisipasi itu," tutur Sutiono.
Sutiono mengatakan saat performa Bow lagi bagus-bagusnya, maka pemain lawan, termasuk klub pesaing di Liga 1 bakal mempelajari permainan Febri. Hal ini juga berlaku bagi pemain lainnya yang menjadi andalan di klub.
"Hingga titik lemahnya pun dipelajari. Di samping itu juga, kita bermain ini harus berinovasi. Jangan gitu-gitu saja. Karena kan kita main bola itu kan butuh peningkatan. Faktor lainnya adalah beda pelatih, akan beda karakter," papar Suti.
Sutiono menjelaskan Luis Milla bukanlah orang asing bagi Bow. Pemain jebolan akademi Persib ini pernah bermain untuk Timnas Indonesia yang saat itu dipegang Luis Milla. Bow melakoni debut di timnas pada 2017.
Menurut Suti, pertemuan Bow dengan Milla saat di Persib harusnya menjadi motivasi untuk bangkit. Namun, legenda Persib ini menganggap Bow belum menemukan titik kebangkitannya. Sehingga, masih belum mendapatkan menit bermain yang cukup.
"Pikir saya itu ada motivasi untuk bangkit, ternyata tidak juga. Kenapa?, nah ini Febri sendiri yang introspeksi.," kata Suti.
"Memang kadang kalau kita sudah turun. Sulit untuk bangkit lagi," tutup Suti.
Catatan LBH Jabar soal Penyegelan Tempat Ibadah Ilegal
Penyegelan tempat ibadah yang dilakukan Pemkab Purwakarta pada 1 April 2023 memantik perhatian. LBH Bandung turut menyoroti hal itu meskipun alasannya karena Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) tersebut tidak mengantongi izin.
Direktur LBH Bandung Lasma Natalia dalam keterangannya mengatakan, ada 3 poin yang pihaknya soroti dari kasus tersebut. Pertama, ia menilai bahwa negara, dalam hal ini Pemkab Purwakarta telah melanggar HAM pada isu kebebasan beragama dan berkeyakinan.
"Negara semestinya hadir dalam wujud penghormatan bagi siapapun yang akan melakukan kegiatan ibadah keagamaan. Sebagaimana dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu," kata Lasma, Kamis (6/4/2023).
Poin kedua, LBH menyinggung urusan perizinan yang jadi alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyegel gereja tersebut. Menurut Lasma, urusan itu tidak bisa menjadi alasan untuk menggugurkan jaminan hak asasi sesuai amanat Pasal 22 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Itu jelas dan terang benderang bahwa dengan adanya tindakan Bupati Purwakarta ini menambah perlakuan negara yang diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu," ucap Lasma.
Poin ketiga, LBH menyinggung seharusnya Bupati Purwakarta mengedepankan nilai toleransi dan mempermudah proses perizinan pendirian rumah ibadah. Sebab kata Lasma, itu menjadi tugas Bupati sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (e) Peraturan Bersama Dua Menteri Tahun 2006 mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah.
"Bukan sebaliknya atas dasar perizinan dan menghindari konflik di antara masyarakat melakukan pembatasan kegiatan beribadah untuk kelompok lain," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS menghasilkan kesepakatan untuk menutup sementara bangunan itu.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika didampingi Forkopimda, instansi terkait hingga tokoh lintas agama melakukan penyegelan bangunan yang menjadi perdebatan pada Sabtu (01/04/2023). Pintu masuk bangunan itu dipasang garis sebagai tanpa penyegelan dan dipasang stiker segel.
"Ini dari awal ketika adanya video viral kita sudah kita tindak lanjuti dengan beberapa kali pertemuan, baik dengan pihak pengelola tempat ini maupun dengan lainnya. Sudah disepakati dengan badan kerjasama gereja-gereja Purwakarta bahwa untuk sementara bahwa tempat peribadatan harus sudah memiliki perizinan sedangkan tadi di jelaskan bahwa berdasarkan data di sistem yang kami miliki gedung ini belum melakukan proses izin baik kelayakan atau aktivitas lainnya seperti peribadatan," ujar Anne, Minggu (02/04/2023).
Terbongkarnya Motif Pembunuhan Pria Garut
Nasib Sukmawijaya (22) berakhir tragis. Dia hilang nyawa, usai dibunuh dua orang pemuda durjana, yang tak lain adalah saudaranya sendiri.
Tewasnya Sukma, menggemparkan warga Caringin, Kabupaten Garut, pada Minggu, 12 Februari lalu. Saat itu, Sukma dikabarkan ditemukan tewas di dalam rumahnya.
Dua orang saksi, WI dan seorang bocah berusia 17 tahun yang berada di lokasi, menyatakan kepada berbagai pihak, termasuk polisi jika Sukma tewas lantaran membunuh dirinya sendiri.
Bahkan, kata WI kepada keluarga, Sukma memperlihatkan gelagat aneh sesaat sebelum tewas. Korban disebutnya mengamuk seperti orang kesurupan, kemudian membenturkan diri hingga meninggal dunia.
Mendengar cerita itu, keluarga menduga ada yang janggal. Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Kemudian, kasusnya langsung diselidiki.
Petugas dari Sat Reskrim Polres Garut yang dikerahkan ke lokasi, kemudian melakukan penyelidikan. Ekshumasi terhadap jenazah Sukma yang sudah dikubur, juga dilakukan.
Hasilnya, petugas langsung menyimpulkan jika Sukma tewas dibunuh. Hal itu makin jelas terlihat, usia polisi memeriksa jasad korban yang dipenuhi luka lebam.
Semua orang kemudian diperiksa. Termasuk, WI dan bocah berusia 17 tahun yang awalnya mengaku melihat Sukma tewas bunuh diri.
Setelah diinterogasi polisi, kedua orang itu tak bisa mengelak lagi. Mereka akhirnya mengakui, telah menjadi dalang di balik kematian Sukma, yang tak lain adalah saudara dari kedua pelaku.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, WI gelap mata dan berupaya untuk menghabisi nyawa Sukma karena kesal.
"Pelaku WI ini menilai korban menyusahkan keluarganya. Karena tidak bekerja, tapi setiap hari selalu minta uang dan rokok," ujar Rio kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
WI kemudian mengajak adik iparnya yang masih berusia 17 tahun itu merencanakan pembunuhan terhadap Sukma. Keduanya bersepakat untuk menghabisi nyawa Sukma dengan cara disiksa saat tidur.
Untuk menutupi kejahatan yang mereka lakukan, keduanya kemudian membuat skenario seolah-olah korban tewas gara-gara kesurupan dan bunuh diri. Mereka juga diketahui sempat memandikan jasad korban, yang penuh darah.
Keduanya kemudian diringkus tim Polres Garut. Setelah menjalani serangkaian proses penyidikan, keduanya kemudian diadili dengan cara yang berbeda.
"Untuk yang anak di bawah umur, sudah divonis oleh pengadilan, yaitu kurungan 6 tahun penjara," kata Rio.
Sedangkan WI, saat ini diketahui masih menjadi tahanan polisi. Penyidik dari Sat Reskrim Polres Garut baru akan melimpahkan berkas penyidikannya ke pengadilan dalam waktu dekat.
"Untuk tersangka WI, dalam waktu dekat ini akan segera kami lakukan tahap dua," pungkas Rio.