Empat anak di bawah umur di Kota Gorontalo menjadi korban pencabulan oleh tetangganya berinisial AS (54). Pelaku ternyata merupakan paman dari keempat korban.
"Pelaku ini ternyata masih paman mereka, keluarga dengan empat korban," kata Kapolresta Gorontalo AKBP Ade Permana saat diwawancarai detikcom, Jumat (31/3/2023).
Ade mengatakan, pelaku telah menjalankan aksinya sejak Januari 2023 yang dilakukan di kediamannya. Pelaku bahkan mencabuli keempat korban sebanyak dua kali.
"Tersangka pelaku melakukan sudah dua kali dengan korban yang sama. Empat korban dilakukan di tempat yang sama di rumah kediaman pelaku," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, AS ditangkap usai mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya. Keempat korbannya masing-masing berusia 8 tahun, 11 tahun dan dua diantaranya berusia 13 tahun.
Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Gorontalo, pada Minggu (26/3). Polisi menangkap AS setelah menerima laporan dari salah satu ibu korban.
"Jadi setelah kami interogasi, AS mengakui perbuatannya melakukan pencabulan sejak Januari 2023 pada empat korban di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kompol Leonardo Widharta saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (28/3).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mencabuli korbannya dengan iming-imingi uang dengan nominal Rp 5.000 hingga Rp 10.000.
"Pelaku memberikan uang sebesar Rp 5.000 hingga Rp 10.000 kepada korban anak di bawah umur," terangnya.
Leonardo mengatakan, AS sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Gorontalo. Pelaku harus mempertangungjawabkan perbuatannya dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pasal 81 ayat 1 UUD Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.
(ata/ata)