Ada-ada saja kelakuan pria inisial DF alias AA in. Ia melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berusia 16 tahun. Mirisnya, pria Sukabumi itu melakukan aksinya sambil meminta korban untuk mewaspadai aksi pelecehan seksual disela kegiatan praktik salat.
Orang tua korban tidak terima apa yang dilakukan pelaku. Akhirnya pria itu dilaporkan dan diamankan polisi pada Maret 2023 lalu.
"Pelaku usia 38 tahun, pelaku adalah guru ngaji korban. Kejadian berawal pada saat korban sedang mengaji, pelaku memanggil korban dan menyuruh korban mempraktikan tata cara salat," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, didampingi Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti, Jumat (7/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itulah, pelaku yang berada di dekat korban membisikan kalimat yang isinya meminta korban untuk mewaspadai pelecehan seksual. Bisikan itu disertai dengan aksi pelaku mencontohkan alias meraba bagian vital korbannya.
"Pada saat anak sedang mempraktikan salat, pelaku mengatakan zaman sekarang banyak pelecehan seksual, contohnya seperti ini sambil mempraktikan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan oleh pelaku terhadap korban," ujar Maruly.
"Dengan kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan melapor kepada orang tua. Selepas itu orang tua korban melapor kepada pihak kepolisian. Kepada pelaku kita kenakan pasal 82 UU-RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," sambung Maruly.
Marak Pencabulan di Sukabumi
Kasus perbuatan cabul di wilayah hukum Polres Sukabumi cenderung tinggi. Sedikitnya ada 5 kasus lainnya yang sebagian di antaranya melibatkan anak di bawah umur sebagai korbannya. Dalihnyapun beragam, mulai dari modus pacaran, pengobatan hingga pemaksaan.
"Di Cibadak, pelaku inisial SA. Modus operandinya adalah dengan mengajak atau meminta korban dengan tersangka ini statusnya adalah dicoba didekati dengan status sebagai pacar, kemudian diajak bersetubuh. Pelaku statusnya ada duda beranak satu, setelah melakukan kegiatan bersetubuh mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya atau orang lain," kata Maruly.
Lalu kemudian, aksi cabul dengan motif pengobatan. Waktu kejadian bulan Maret 2023 di Kecamatan Lengkong. Tersangka atas nama MS alias Weng usia 37 tahun.
"Modus operandi yaitu sekitar bulan Maret di wilayah Kecamatan Lengkong dengan korban masih ada hubungan keluarga, dengan dalih pengobatan melakukan persetubuhan sampai dengan tiga kali kepada korban," ujar Maruly.
Menurut Maruly dari kasus per kasus rata-rata korban aksi pencabulan ini diancam oleh pelakunya. Korban sendiri mau berbicara setelah keluarga memaksa agar korban bercerita.
"Para pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Maruly.
(sya/mso)