Seorang pria berinisial HY (43) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap setelah mencabuli bocah kelas 6 SD berusia 12 tahun. Selian mencabuli, pelaku juga merampas perhiasan milik korban.
"Benar terjadi kasus pencabulan dan perampasan barang berharga, korbannya siswi 6 SD," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli kepada detikcom, Rabu (29/3/2023).
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Loa Janan, Samarinda pada Senin (13/3). Saat itu HY yang mengendarai sepeda motor mendatangi korban dan menawarkan tumpangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban saat itu mau ke puskesmas ambil kue jalan kaki, kemudian pelaku menghampiri korban berniat mengantarkan korban," terangnya.
Korban yang tak merasa curiga kemudian ikut dengan HY. Namun saat di jalan pelaku merubah arahnya ke sebuah warung kosong di kawasan Loa Janan.
"Saat di warung itu pakaian korban dilepas dan pelaku melakukan pencabulan. Setelah itu anting emas korban dirampas pelaku," ungkapnya.
Pelaku HY juga sempat mengancam akan membunuh korban jika melawan atau berteriak. Selanjutnya korban dibawa dan ditinggalkan di pinggir jalan.
"Setelah itu pelaku kemudian membawa korban dan meninggalkannya di pinggir jalan," kata Ary.
Setelah kejadian itu, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban lalu melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Pelaku pun dibekuk saat baru pulang kerja pada Selasa (21/3).
"Pelaku diamankan setelah pulang bekerja di rumahnya," ujarnya.
Saat diamankan kepada polisi HY mengakui perbuatannya. Selain itu HY juga mengaku pernah melakukan perbuatan serupa pada November 2022 lalu.
"Untuk pelaku pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 serta pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP,"pungkasnya.
(asm/ata)