OJK secara khusus memberikan perpanjangan periode pemberian restrukturisasi atau keringanan kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali hingga Maret 2024.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali naik 7,81 persen. Dari Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672,28. Penetapan UMP ini berdasar surat keputusan (SK) Gubernur Bali.