Gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh hakim PN Bandung. Eman Sulaeman, hakim yang membebaskan Pegi dari status tersangka. Seperti apa sosoknya?
Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.
PN Bandung kabulkan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus kematian Vina Cirebon. PN juga meminta Polda Jabar membebaskan dan membatalkan status tersangkanya.