PN Bandung memerintahkan Polda Jabar untuk membebaskan dan membatalkan status tersangka yang disematkan terhadap Pegi Setiawan. Ini terjadi setelah Pegi memenangkan gugatan praperadilan atas kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Usai persidangan, suasana haru tak bisa dibendung ibu Pegi, Kartini saat hadir di PN Bandung, Senin (8/7/2024). Perjuangannya dalam mencari keadilan untuk anaknya akhirnya membuahkan hasil dengan dikabulkannya praperadilan tersebut.
"Terimakasih atas bantuan dan doanya. Hari ini doa kami terbukti anak saya tidak bersalah," kata Kartini di PN Bandung, Jalan LLRE Martadina, Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, salah seorang pengacara Pegi, Asep Muhidin, megaku dengan hasil praperadilan ini, pihaknya akan segera menjemput Pegi di Polda Jabar. Sebab menurutnya, putusan ini menyebut bahwa Pegi tidak bersalah dan harus segera dikeluarkan dari tahanan.
"Secara hukum ketika sudah ditetapkan dan diputuskan, serta dibacakan sudah berlaku sejak dibacakan," ungkap Asep.
Menurutnya, kemenangan ini bukan hanya kemenangan Pegi atau kuasa hukum tapi juga kemenangan seluruh masyarakat Indonesia. Jangan sampai ada lagi pihak yang didzolimi atas kasus lain.
"Cukup Pegi yang didzolimi sekarang ini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan berkaitan kasus kematian Vina Cirebon. Merespons hal itu, Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung.
Baca juga: Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan |
Ditemui wartawan usai persidangan, Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan jajarannya akan segera menindaklanjuti putusan hakim PN Bandung atas praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun secepatnya bakal dibebaskan dari tahanan.
"Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
(ral/dir)