Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto menanggapi laporan penghinaan masyarakat Dayak oleh Rizky Kabah. Proses hukum akan dilakukan secara objektif dan faktual.
Mantan Kepala Perpustakaan UIN Makassar, Andi Ibrahim, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas kasus sindikat uang palsu senilai Rp 640 juta.
Ucapan kreator konten Rizky Kabah yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam, melukai masyarakat Dayak. Ia kemudian dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat.