Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto menyoroti kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak oleh konten kreator asal Kota Pontianak, Rizky Kabah. Pipit memantau pendalaman yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar.
"Laporan tetap kita terima dan sudah diteruskan kepada fungsi terkait untuk didalami. Saat ini sedang didalami, nanti kita akan cek pendalaman yang dilakukan fungsi reserse," katanya, Rabu (10/9/2025).
Pipit melanjutkan setelah menerima laporan tentunya ada proses yang harus dilakukan. Namun, Pipit menegaskan dalam proses penegakan hukum tentunya Polri harus objektif dan faktual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus ada kepastian hukum, tapi kepastian hukum yang objektif," katanya.
Sebelumnya, pemilik akun @ikykabah itu dilaporkan sejumlah masyarakat Dayak, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak Kalbar atas dugaan penghinaan.
Dalam laporan itu, pasal yang disangkakan kepada Rizky adalah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, tentang larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 156 KUHP, tentang pernyataan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat di Indonesia. Pasal 310 dan 311 KUHP, terkait penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan maupun melalui media sosial.
Rizky dinilai menghina masyarakat Dayak dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam. Dalam konten yang dibuatnya, tampak Risky Kabah berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak.
"Dukun sakti tinggal di rumah ini teman-teman. Namanya Rumah Radakng. Dulu suku Dayak sangat menganut ilmu hitam, makanya di Kalimantan Barat terkenal dengan kesaktiannya suku Dayak sama ilmu hitam," kata Rizky.
Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago yang melaporkan Rizky Kabah menegaskan bahwa masyarakat Dayak selalu menjunjung tinggi nilai toleransi dan hidup berdampingan dengan berbagai etnis di Kalimantan. Namun, jika harkat dan martabat masyarakat Dayak diinjak-injak, pihaknya tidak akan tinggal diam.
"Dayak tidak pernah mengusik suku atau masyarakat lain selama ini. Tapi jangan abaikan laporan kami. Kami ingin hukum ditegakkan demi menjaga marwah masyarakat Dayak dan masyarakat adat sesuai undang-undang yang berlaku," terangnya.
(des/des)