Desakan Ekonomi Jadi Alasan Pria Ajak Anak Curi Uang Kepeng di Pura

Desakan Ekonomi Jadi Alasan Pria Ajak Anak Curi Uang Kepeng di Pura

I Dewa Made Krisna Pradipta - detikBali
Jumat, 22 Agu 2025 11:02 WIB
GGAG (kiri) tersangka pencurian uang kepeng dan sesari di Pura Dalem Desa Adat Sambian, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan saat dirilis oleh Polres Tabanan, Jumat (22/8/2025). (Krisna Pradipta)
Foto: GGAG (kiri) tersangka pencurian uang kepeng dan sesari di Pura Dalem Desa Adat Sambian, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan saat dirilis oleh Polres Tabanan, Jumat (22/8/2025). (Krisna Pradipta)
Tabanan -

Polres Tabanan mengungkap enam kasus pencurian dengan tujuh tersangka, Jumat (22/8/2025). Salah satu kasus yang menonjol adalah pencurian uang kepeng di Pura Dalem Desa Adat Sambian, Banjar Dinas Sambian Tengah, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan pelaku pencurian bernama GGAG (34) asal Desa Gadungan, Selemadeg Timur. Ia ditangkap di kediamannya di Perumahan Graha Candra Asri, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, pada Rabu (20/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka mencuri empat buah sandang atau tempat uang kepeng dan sesari. Desa adat mengalami kerugian total Rp 7 juta. Ia melakukan pencurian ini karena motif ekonomi," ujar Bayu Pati, Jumat.

Rekaman CCTV aksi pencurian tersebut viral di media sosial. GGAG mencuri dengan mengajak anaknya. Uang kepeng curian tersebut rencana akan dijual online.

ADVERTISEMENT

"Tapi karena di bawah umur kami tidak ikut sertakan saat ini sesuai SOP," tegasnya.

Modus GGAG mencuri dengan masuk ke area pura yang tidak terkunci pintunya. Ia lalu merusak kunci gembok tempat sesari dan mengambil uang yang ada di dalam kotak sesari.

"Pelaku masuk ke dalam gedong dalem dan mengambil empat sandangan atau uang kepeng dengan cara merusak engsel dari pintu gedong dalem menggunakan tang," imbuh Kasat Reskrim AKP M. Taufik Effendi.

Atas aksinya, GGAG disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Selain GGAG, Satreskrim Polres Tabanan juga merilis tersangka pencurian gabah dengan tersangka M alias BP (39), pencurian perhiasan dengan tersangka IKS alias G, tindak pidana pencurian uang oleh tersangka MW, tindak pidana pencurian sepeda motor dengan tersangka TK dan NZ, dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh tersangka R.

Sebelumnya, pencurian uang kepeng dansesari terjadi di PuraDalem, Desa AdatSambian Tengah. Aksi pelaku GGAG diketahui setelah terekam closed circuit television (CCTV) di area pura. Tayangan CCTV memperlihatkan pelaku mengenakan masker dan jaket memasuki areal pura. Pelaku kemudian mengambil uang di kotak sesari serta masuk ke gedong penyimpanan dengan merusak gembok dan mengambil uang kepeng.




(nor/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads