Sebut Dayak Anut Ilmu Hitam hingga Rizky Kabah Dipolisikan

Round-up

Sebut Dayak Anut Ilmu Hitam hingga Rizky Kabah Dipolisikan

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Rabu, 10 Sep 2025 07:00 WIB
Rizky Kabah merupakan konten kreator asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar)
Rizky Kabah menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam/Foto: Istimewa
Pontianak -

Ucapan kreator konten Rizky Kabah yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam, melukai masyarakat Dayak. Ia kemudian dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar).

Dalam konten yang dibuatnya, tampak Risky berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak. Konten tersebut kemudian viral.

"Dukun sakti tinggal di rumah ini teman-teman. Namanya Rumah Radakng. Dulu suku Dayak sangat menganut ilmu hitam, makanya di Kalimantan Barat terkenal dengan kesaktiannya suku Dayak sama ilmu hitam," kata Risky seperti dilihat detikKalimantan dalam video yang beredar, Selasa (9/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizky merupakan kreator konten asal Kota Pontianak. Pemilik akun Instagram @ikykabah tersebut dinilai menghina masyarakat Dayak.

"Langkah melaporkan Rizky Kabah itu atas dorongan organisasi masyarakat Dayak yang ada di Kalimantan Barat yang merasa tersinggung atas hinaan," kata Tokoh Masyarakat Dayak, Adrianus Rumpe kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

Menurut Adrianus, masyarakat Dayak tersinggung saat Rizky Kabah mengaitkannya dengan ilmu hitam. Ia mengatakan ilmu hitam bertentangan dengan ajaran Tuhan yang Maha Kuasa.

"Kami sangat tersinggung atas statement konten kreator Rizky Kabah," tegas Rumpe.

Adrianus meminta kreator konten untuk berhati-hati dalam membuat konten atau mengeluarkan pernyataan. "Karena, satu detik saja konten beredar sudah dilihat ribuan orang. Sehingga bagi orang luar yang belum tahu Dayak, akan tahunya Dayak seperti yang dibilang Rizky Kabah," terangnya.

Padahal, kata Adrianus, Dayak tidak menganut ilmu hitam. Justru menurutnya, masyarakat Dayak mempertahankan tanah Borneo dengan ilmu kecerdasannya.

Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) lyen meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut. lyen menyebut jika tidak ada langkah tegas, pihaknya bersama masyarakat Dayak akan mengambil sikap.

lyen menegaskan apa yang dikatakan Risky Kabah tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan. Menurutnya, ritual adat Dayak merupakan bagian dari budaya yang sakral serta diwariskan secara turun-temurun di Kalimantan.

"Pernyataan tersebut melukai hati masyarakat Dayak. Segala bentuk kegiatan adat adalah warisan budaya yang harus dihormati," kata lyen.

Masyarakat Ingin Rizky Kabah Jera

Bukti laporan itu juga ditunjukkan Iyen. Ia mengatakan apa yang dilakukan pemilik akun Instagram @ikykabah bukan hanya persoalan pribadi. Melainkan serangan terhadap martabat dan kehormatan masyarakat Dayak.

"Maka kami harap kepolisian segera memproses laporan ini sesuai konstitusi, menangkap pelaku, dan memberi efek jera agar tidak ada lagi yang berani menghina suku maupun budaya manapun di Nusantara," kata Iyen.

Dalam laporan itu, pasal yang disangkakan kepaka Rizky adalah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, tentang larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 156 KUHP, tentang pernyataan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat di Indonesia. Pasal 310 dan 311 KUHP, terkait penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan maupun melalui media sosial.

Iyen menegaskan masyarakat Dayak selalu menjunjung tinggi nilai toleransi dan hidup berdampingan dengan berbagai etnis di Kalimantan. Namun, jika harkat dan martabat masyarakat Dayak diinjak-injak, pihaknya tidak akan tinggal diam.

"Dayak tidak pernah mengusik suku atau masyarakat lain selama ini. Tapi jangan abaikan laporan kami. Kami ingin hukum ditegakkan demi menjaga marwah masyarakat Dayak dan masyarakat adat sesuai undang-undang yang berlaku," terangnya.

Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes Burhanuddin belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan itu. "Kami cek dulu," kata Burhanuddin saat dihubungi detikKalimantan.




(sun/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads