Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, divonis 20 tahun bui. Yosep akan mengajukan banding usai putusan sidang yang digelar di PN Subang.
Pengadilan Negeri (PN) Subang telah menjatuhkan vonis 20 tahun kurungan penjara tehadap Yosep atas kematian yang menimpa istri dan anaknya, Tuti dan amalia.
Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara karena pembunuhan ibu dan anak di Subang. Hakim mempertimbangkan tindak pidana pembunuhan berencana yang terbukti.