Ernawati Sulistiya (45), muncikari sekaligus pengelola penginapan di Bungurasih, Waru, Sidoarjo ditangkap. Ia ditangkap karena menjadikan anak melalui MiChat.
Polda Jambi menangani 24 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sebulan. Sebanyak 31 muncikari dalam kasus eksploitasi seksual itu ditangkap.
3 warga Sumsel admin 11 akun Facebook yang mempromosikan 17 situs judi online asal Kamboja ditangkap polisi. Mereka mengunggah 50 konten promosi setiap hari.
Polisi kembali menangkap seorang muncikari prostitusi online di Jambi. Pelakunya remaja berusia 15 tahun berinisial MA yang menjual gadis via aplikasi MiChat.
Wanita muncikari berinisial DM (13) di Parepareditangkap terkait kasus protitusi online. Pelaku menjual siswi SMP dengan tarif hingga Rp 300 ribu sekali kencan.