Fenomena prostitusi online di Jambi bikin miris. Sebab muncikari hingga pekerja seks komersil (PSK) nya dilakoni oleh anak di bawah umur.
Praktik ilegal ini dibongkar Polda Jambi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang muncikari berinisial MA (15) dan PSK berinisial ML (16).
Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi adanya masyarakat yang diduga menjadi korban perdagangan orang secara online atau melalui aplikasi MiChat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan. Lalu, diamankan pelaku TPPO atau muncikari yang merupakan anak di bawah umur tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, diamankan seorang remaja MA (15) yang diduga sebagai pelaku, yang berperan mencari orderan dan menyalurkan untuk dapat bertemu korban melalui aplikasi MiChat, dan pelaku mendapatkan keuntungan finansial berupa uang dari hasil transaksi tersebut," jelas Edy, Sabtu (15/7).
Edy menuturkan dalam menjalankan aksinya, ML pernah mengalami peristiwa tak mengenakan. Gadis itu pernah disetubuhi beberapa pria bergantian.
"Informasi dari pelapor diberitahu oleh korban ML (16) korban telah disetubuhi dan digilir oleh beberapa orang, yang dilakukan di wilayah Tanjab Timur dan Kota Jambi," kata Edy.
Dari hasil pemeriksaan, kata Edy, pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan. Pelaku memasang tarif sekali transaksi bervariasi dari Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan diproses lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana pidana perdagangan orang (TPPO).
(mud/mud)