Promosikan Situs Judi Online Kamboja di Facebook, 3 Warga Sumsel Ditangkap

Sumatera Selatan

Promosikan Situs Judi Online Kamboja di Facebook, 3 Warga Sumsel Ditangkap

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 14 Jul 2023 18:40 WIB
3 admin Facebook yang promosikan situs judi online ditangkap. (Prima Syahbana/detikSumbagsel)
Foto: 3 admin Facebook yang promosikan situs judi online ditangkap. (Prima Syahbana/detikSumbagsel)
Palembang -

Tiga admin 11 akun Facebook yang mempromosikan 17 situs judi online asal Kamboja ditangkap polisi. Ketiganya ditangkap usai kedapatan mengunggah 50 konten promosi judi online perhari melalui 11 akun Facebook tersebut.

Menurut polisi, terbongkarnya kegiatan ilegal yang dilakukan ketiga pelaku berinisial DR (23) dan MSA (19) warga Tanjung Menang, Kecamatan Buay Pemaca, OKU Selatan serta DAN (28) warga Kecamatan Sukarami, Palembang itu, bermula dari laporan masyarakat yang resah banyaknya situs judi online yang berseliweran di Facebook.

"Selanjutnya, dari informasi itu kita pun langsung melakukan penyelidikan. Dan mendapatkan identitas ketiga pelaku. Terhadap pelaku pun dilakukan penangkapan," kata Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, Jumat (14/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan para pelaku yang ditangkap di wilayah Kecamatan Kalidoni Palembang, Rabu (12/7) sekitar pukul 16.30 WIB Itu, pelaku mengakui ada 17 situs judi yang mereka promosikan setiap harinya melalui 11 akun facebook tersebut.

"Setelah diamankan dan diperiksa, para pelaku mengakui telah menyebarkan konten yang berisikan (promosi) perjudian melalui 11 akun Facebook. Apabila ada orang yang berminat bermain judi maka akan diarahkan menggunakan situs tersebut," katanya.

ADVERTISEMENT

Pelaku mengaku, aksi itu sudah mereka lakukan sejak Januari 2022 lalu dan setiap hari para pelaku diwajibkan pemilik situs harus memposting minimal 50 konten di 11 akun Facebook itu. Selain menggunggah konten pelaku juga bertugas saling mengomentari postingan yang mereka unggah.

"Jadi dalam sehari pelaku ini memposting 50 konten di akun-akun tersebut, lalu mereka juga yang mengomentari postingan tersebut layaknya seperti kegiatan promosi," bebernya.

Dalam kegiatan ilegal itu, pelaku digaji Rp 7 juta perbulannya oleh pemilik 17 situs judi online yang berasal dari luar Indonesia.

"Para tersangka ini macam-macam pendapatannya. Dari keterangan para tersangka, bahwa perbulan mereka bisa mendapatkan hingga Rp7 juta. Kita menduga servernya berada di luar Indonesia, perkiraan kita berada di Kamboja," tambahnya.

Sementara, terkait bos mereka atau pemilik situs judi online tersebut, polisi mengaku pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan terkait hal itu.

"Terkait servernya ini satu tempat atau ada beberapa server masih kita lakukan penyelidikan," katanya.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah bukti seperti 3 HP, tablet beserta kotak, 3 kartu ATM, 3 buku tabungan dan satu kartu lainnya.

"Para tersangka kita kenakan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016, perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," jelasnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads