Kejagung terapkan restorative justice 3 perkara penipuan, KDRT hingga penganiayaan. Adapun penghentian penuntutan itu dilakukan karena telah terjadi perdamaian
Pemkot dan Kejari Pasuruan memperbanyak pembentukan kampung restorative justice di wilayahnya. Total telah ada 6 kampung restorative justice sudah dibentuk.
I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' dipindahkan ke LP Kerobokan, Bali, untuk menjalani sisa masa tahanan. Jerinx sebelumnya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Awas! Praktik penipuan mencatut nama jaksa gentayangan di Kota Malang. Penipu mengaku sebagai Kepala Kejari Kota Malang, Zuhandi dan meminta sejumlah uang.
Pertengkaran pasutri di Surabaya berujung ke meja hijau. Seorang suami berinisial S melaporkan istrinya R karena kesal dikatakan lemah syahwat di depan umum.