Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana secara kekeluargaan. Jaksa bersama aparat dan tokoh masyarakat menjadi penengah tanpa harus menempuh jalur hukum.
Mekanisme ini bisa diterapkan dengan 4 persyaratan. Yakni pelaku tindak pidana baru pertama kali, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, kerugian material tidak lebih dari Rp 2.5 juta, dan yang paling penting kedua belah pihak sudah saling memaafkan.
"Proses itu membutuhkan suatu tempat, sesuatu wadah tempat diadakannya mediasi. Dalam rangka itu pada sore hari ini kita bentuk kampung restorative justice ini," kata Kajari Pasuruan Maryadi Idham Khalid, di Kantor Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Senin (4/4/2022).
Maryadi mengatakan saat ini di Kota Pasuruan sudah ada 6 kampung restorative justice. Yakni 5 di Kecamatan Panggungrejo dan 1 di Kecamatan Gadingrejo.
"Harapan kita satu kecamatan ada 2, tapi ini tadi saja ada 5 satu kecamatan. Semakin banyak semakin baik," jelasnya.
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menargetkan tahun ini sebanyak 18 kelurahan dari 34 kelurahan memiliki kampung restorative justice. Ia berharap program tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.
"Yang paling penting program ini harus diketahui dan harus dimanfaatkan sebaik baiknya oleh masyakarat. Yang bisa ikut program ini, yang belum pernah kena kasus, diberi kesempatan dan diharapkan tidak mengulangi lagi.
"Saya perintahkan camat, lurah, RT RW untuk menyampaikan ke bawah. Biar tahu dan menggunakan mekanisme ini. Kesempatan ini hanya sekali, nggak bisa digunakan berulang kali," tandas Gus Ipul.
(abq/iwd)