Kejari Klungkung memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan dalam kurun waktu lima bulan, Juli-November 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
JPU mendakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pasal UU Cipta Kerja dalam perkara gudang solar ilegal karena aturan tentang migas sudah masuk ke peraturan itu.
AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dalam kasus gudang solar ilegal yang ditemukan di dekat rumahnya. Dalam perkara ini, dia didakwa dengan pasal UU Cipta Kerja.
Pemilik solar ilegal Andi Lani (62) buka suara setelah dia diduga pejabat Pelabuhan Siwa, Wajo. Dia mengaku honorer dan koordinator buruh di Pelabuhan Siwa.
Praktik penimbunan BBM solar subsidi di Kota Pasuruan diketahui telah beroperasi sejak 2016. Dalam pembongkaran ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti.