Pemilik solar ilegal yang dibawa truk terguling di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Lani Salatu (62) ditilang polisi. Dia ditilang karena terbukti menggunakan pelat merah palsu atau gantung di mobilnya.
"Kita sudah melakukan penyelidikan dan kita perjelas, ternyata betul mobil itu memakai pelat gantung. Tentu kami lakukan tindakan tilang," kata Kasat Lantas Polres Wajo AKP Nawir kepada detikSulsel, Rabu (19/7/2023).
Nawir mengatakan mobil Fortuner berwarna abu metalik atas nama Andi Lani menggunakan pelat palsu dengan nomor polisi DW 27 LN dengan warna pelat merah. Pelat asli kendaraan itu sesuai STNK yakni DW 1642 LY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langsung tilang manual oleh anggota. Kami juga mengamankan barang bukti STNK dan pelat kendaraan," sebutnya.
Nawir menambahkan pasal yang diterapkan adalah Pasal 280 yakni melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Kemudian sesuai Pasal 281 setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
"Ada dua pelanggaran saya kasih masuk, satunya mengenai pelat gantung, satunya lagi karena tidak memakai Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk dendanya Rp 1,5 juta, tapi itu pengadilan yang putuskan," jelasnya.
Untuk diketahui, truk yang mengangkut BBM solar milik Andi Lani terbalik di Jalan Andi Unru, Sengkang, Kecamatan Tempe, Wajo pada Rabu (12/7) sekitar pukul 20.08 Wita. Tak berselang lama setelah polisi mengamankan mobil truk beserta BBM-nya, Andi Lani mendatangi Mapolres Wajo.
Saat itu, dia menggunakan mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi DW 27 LN. Dia datang ke Mapolres Wajo memenuhi panggilan polisi pascainsiden mobil truk pengangkut solar ilegal miliknya terbalik.
Andi Lani Akui Bukan Pejabat
Andi Lani sebelumnya juga buka suara, setelah dia diduga sebagai pejabat Pelabuhan Siwa karena menggunakan mobil berpelat merah. Dia mengaku sebagai honorer dan koordinator buruh di Pelabuhan Siwa.
"Saya di pelabuhan bagian pengatur, saya istilahnya bos buruh atau sebagai pembersihan pengelola. Bukan selaku pejabat," kata Andi Lani kepada detikSulsel, Minggu (16/7).
Andi Lani mengakui dirinya memang cukup dikenal di Pelabuhan Siwa, dengan biasa dipanggil Puang Lani. Sehingga tugasnya mengkoordinir buruh membuatnya diduga sebagai pejabat pelabuhan.
"Saya di pelabuhan feri (Siwa), tugasku nanti selesai kalau selesai kapal pemberangkatan. Saya honor perhubungan di pelabuhan, karena saya tidak mau pegawai, dan umur saya sudah 62. Tapi orang di pelabuhan tau semua ji namaku Pung Lani, sebut saja namaku," jelasnya.
Andi Lani lantas mengaku jika 340 jeriken solar yang disebut polisi ilegal sebagai miliknya dan hendak dikirim ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Solar ilegal ini diusut polisi setelah truk dengan nomor polisi DP 8871 CK yang membawanya terguling di Jalan Andi Unru, Kota Sengkang, Kecamatan Tempe, Wajo pada Rabu (12/7) sekitar pukul 20.08 Wita.
"Anu ku (solar 340 jeriken milik saya). Mau ke Morowali," imbuhnya.
(hsr/asm)