AKBP Achiruddin menjalani sidang dakwaan hari ini. JPU mendakwa AKBP Achiruddin dengan pasal UU Cipta Kerja karena adanya perubahan undang-undang oleh pemerintah.
Jaksa Randi H Tambunan pun menjelaskan alasan JPU memberikan dakwaan kepada AKBP Achiruddin dengan pasal UU Cipta Kerja. Dia mengatakan pemerintah telah memasukan aturan minyak dan gas ke dalam UU Cipta Kerja.
"Migas itu diperbaruhui dengan (UU) Cipta Kerja," kata jaksa Randi kepada detikSumut, Selasa, (18/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, AKBP Achiruddin dinilai terlibat dalam operasional gudang solar ilegal yang bertempat di Jalan Guru Sinumba Kota Medan. Kegiatan itu dilakukan AKBP Achiruddin bersama dengan Parlin dan Edy selaku petinggi di PT Almira.
Perbuatan tersebut membuat AKBP Achiruddin didakwa Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana dan Pasal 53 angka 8 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
"Melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan, berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan atau keselamatan dan atau lingkungan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana," kata jaksa Randi H Tambunan di PN Medan, Selasa, (18/7).
(afb/afb)