Gubernur Jatim Khofifah mengapresiasi putusan MK soal gugatan masa jabatan kepala daerah. Ia pun menceritakan awal mula wakilnya itu mengajukan gugatan
Sebanyak 7 kepala daerah mulai dari Wagub Jatim Emil Dardak hingga Walkot Bogor Bima Arya menggugat Pasal 201 ayat 5 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke MK.