Besok Rabu (14/2/2024) menjadi hari pemungutan suara atau Pemilu 2024. Perayaan ini digelar serentak di Indonesia sehingga ditetapkan sebagai libur nasional. Adapun kegiatan pencoblosan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lalu buka jam berapa TPS? Bagaimana tata cara nyoblos besok?
Simak berikut waktu untuk nyoblos besok beserta tata caranya, dilansir dari Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018, serta Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2019.
TPS Pemilu Adalah
Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Sementara itu, Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) adalah tempat pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TPS Pemilu adalah tempat di mana para Pemilih melaksanakan proses pemungutan suara dalam Pemilu baik di dalam maupun di luar negeri. Dalam penyelenggaraan Pemilu, di setiap TPS terdapat Petugas Pengawas TPS Pemilu dan juga Petugas Ketertiban TPS Pemilu.
TPS Pemilu Buka Jam Berapa?
Dalam PKPU nomor 8 tahun 2018 disebutkan hari pemungutan suara secara serentak di TPS ditetapkan oleh KPU, pada hari libur atau hari yang diliburkan. Tahun ini, jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Pemungutan Suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Sementara itu untuk penghitungan suara dilaksanakan mulai pukul 13.00 waktu setempat setelah berakhirnya waktu pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS.
Bagaimana Jika Datang ke TPS Setelah Pukul 13.00?
Apabila mendekati pukul 13.00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7). Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.
KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7. KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00. Namun, bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.
Cara Cek TPS Pemilu 2024
Pemilih yang telah terdaftar secara resmi di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengecek TPS untuk Pemilu 2024 dengan cara berikut:
1. Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
3. Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
4. Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan 'Data anda belum terdaftar!'. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU Terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.
Tata Cara Mencoblos Lima Surat Suara Pemilu 2024
Kelima surat suara terdiri atas suara suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, Pemilu anggota DPD, Pemilu anggota DPRD provinsi, dan Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Pemilu serentak tahun ini menggabungkan pemilihan legislatif dan eksekutif. Pemilih akan diberikan lima kertas surat suara sekaligus, dengan warna yang berbeda-beda sesuai peruntukannya. Setiap surat suara memiliki ciri khas dan warna yang membedakannya.
1. Surat suara warna abu-abu merupakan warna surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
2. Surat suara warna merah menjadi warna untuk surat suara Pemilu anggota DPD
3. Surat suara warna kuning menjadi warna untuk surat suara Pemilu anggota DPR
4. Surat suara warna biru merupakan warna surat suara Pemilu anggota DPRD provinsi
5. Surat suara warna hijau menjadi tanda untuk surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Berikut tata cara mencoblos di bilik TPS:
1. Kunjungi TPS tempat mencoblos
2. Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6
3. Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih
4. Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan. Berjalanlah ke meja pengambilan surat suara yang dijaga Ketua KPPS (KPPS 1), KPPS 2, dan KPPS 3
5. Buka surat suara untuk cek kondisinya dalam keadaan baik dan memastikan suara yang akan diberikan adalah sah. Hal ini diperbolehkan sebab KPU RI pun menghimbau pemilih yang mencoblos di TPS untuk membuka dan mengecek surat suara sebelum masuk ke bilik suara
6. Pada surat suara Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon
7. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk
8. Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia sesuai dengan ketentuan jenis surat suaranya
9. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
Aturan TPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
Berdasarkan PKPU No. 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, disebutkan bahwa TPS termasuk dalam jenis perlengkapan penyelenggaraan Pemilu. Berikut ini jenis-jenis perlengkapan dalam penyelenggaraan Pemilu:
Kotak suara
Surat suara
Tinta
Bilik pemungutan suara
Segel
Alat untuk mencoblos pilihan
TPS (Tempat Pemungutan Suara)
Nah detikers, itulah tadi penjelasan mengenai TPS. Pastikan surat suara tidak rusak sebelum dicoblos, ataupun terlipat. Pilihlah sesuai hati nurani setelah memahami visi dan misi paslon pada saat kampanye sebelumnya.
(aau/tey)