Tak ada ruang kosong yang luput begitu saja dari pemasangan spanduk, poster, hingga baliho bergambar wajah kontestan dan logo partai berwarna-warni. Semua berlomba-lomba memasang APK sebanyak mungkin dengan harapan bisa dikenal.
Beberapa titik yang menjadi tempat pemasangan APK itu, seperti pantauan detikJabar pada Selasa (5/12/2023) mulai dari jembatan penyeberangan, tiang listrik, pohon, serta tembok-tembok bangunan di tepi jalan.
Tanpa disadari, keberadaan APK itu justru dikeluhkan masyarakat lantaran dianggap 'ngabala' hingga merusak estetika kota. Masyarakat menganggap pemasangan APK itu asal-asalan berujung kesemrawutan.
"Ya nggak bagus saja dilihatnya, malah jadi semrawut dan ngabala. Dipasangnya sembarangan, saling tumpuk sama spanduk paslon lawan," kata Tomy Tri Prasetyo (27), warga Leuwigajah, Kota Cimahi.
Sebagai generasi milenial, ia menilai tak ada kebaruan pada cara kampanye kontestan Pemilu serentak 2024, entah itu calon legislatif tingkat daerah hingga pusat, maupun capres dan cawapresnya.
"Jadi ya kuno, kampanye gitu-gitu saja. Masih pasang spanduk, baliho, padahal bikin kotor Cimahi. Mending kalau nanti setelah selesai mereka bersihkan lagi, kan nggak. Kita sebagai warga juga merasa kesal lihatnya," tutur Tomy.
Dinda Putri (23) warga lainnya, juga sependapat dengan Tomy. Menurutnya, kontestan pemilu juga tak paham soal estetika dan aturan.
"Kan sembarangan pasang seperti di pohon, di jembatan layang, menunjukkan kalau mereka nggak paham aturan. Jadi tidak menunjukkan mereka layak dipilih," kata Dinda.
Bentuk Pelanggaran
Berdasarkan rilis dari KPU Jawa Barat, di Kota Cimahi hanya ada 27 titik pemasangan APK yang legal. Namun kebanyakan, APK terpasang di sembarang titik.
Menurut Bawan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, APK yang dipasang di batang pohon, tiang listrik, jembatan layang, dan titik lain di luar titik yang ditentukan melanggar Perda Kota Cimahi dan SK yang sudah diterbitkan perihal pemasangan APK.
"Tentu APK yang dipasang itu menyalahi Perda dan aturan pemasangan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM), pada Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha saat dikonfirmasi.
Penindakan terhadap APK yang melanggar itu, diawali dengan surat peringatan dari Bawaslu ke setiap partai politik untuk mencabut sendiri APK tersebut dan mematuhi aturan yang berlaku.
"Tapi kalau tidak digubris dan proses pencegahan sudah dilakukan, maka kami akan tindak dan tertibkan APK yang menyalahi aturan itu sesuai Perda dan SK," kata Akhmad.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan aturan pemasangan APK itu tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) Perda Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaran Reklame.
"Di situ disebutkan semua jenis reklame atau alat peraga apapun dilarang dipasang di gedung atau halaman kantor pemerintahan. Kemudian di tempat pendidikan, ibadah, rambu lalu lintas, pohon, dan titik lainnya sesuai aturan yang ditetapkan melalui Perwal," kata Ranto.
Larangan pemasangan alat sosialisasi di sembarang tempat dimuat dalam Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Cimahi tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
(dir/dir)