Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak dkk soal masa jabatan yang terpotong. Masa jabatan Emil sebagai Wagub Jatim resmi sampai Februari 2024.
Emil pun buka suara soal dikabulkan gugatannya tersebut. Ia mengaku sempat kaget tiba-tiba melihat di berita bahwa gugatannya dikabulkan.
"Tentu kaget, karena sejak awal kan saya ikut menggugat sebagai solidaritas juga bersama teman-teman kepala daerah. Saya baru tahu malah dari berita," kata Emil saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (21/12/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, masa jabatan Gubernur Khofifah-Wagub Emil Dardak akan berakhir pada 13 Februari 2024. Hal ini sesuai Keputusan Presiden RI No 2/P Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2019-2024.
Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Mengacu pada peraturan tersebut, tugas dan wewenang Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur akan berakhir di tanggal 31 Desember 2023. Namun, peraturan ini tak jadi dilaksanakan usai dikabulkannya gugatan Emil Dardak dkk oleh MK.
Emil masih belum berbicara lebih lanjut terkait gugatannya termasuk masa jabatannya yang awalnya akan berakhir 31 Desember 2023 kini menjadi 13 Februari 2024.
"Mohon waktu saya tanya dulu ke teman-teman dari asosiasi terkait hal ini (masa jabatannya kembali pas 5 tahun). Sekiranya sesuai yang kami pahami, semoga keputusan ini membawa kemaslahatan bagi masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, saat belum ada keputusan MK, Emil sempat ditanya awak media mengenai gugatan MK ini, Emil menegaskan, sejak awal dirinya menghormati dan menganggap bahwa tanggal purna tugas adalah 31 Desember.
"Saya menghormati peraturan, dan saya sudah siap purna tugas 31 Desember 2023," kata Emil di Surabaya, Kamis (21/12/2023).
Emil menyampaikan, sebagai mantan pengurus asosiasi, kedekatannya dengan rekan-rekan asosiasi bupati dan asosiasi pemerintah daerah, mendorongnya untuk bersolidaritas ikut mendukung ikhtiar rekan-rekannya yang lebih jauh terpotong masa jabatannya.
"Jatim tidak jauh berbeda, hanya 1 bulan lebih. Saya bersimpati pada rekan-rekan yang purna 5 bulan lebih sebelum genap 5 tahun masa jabatannya," ujarnya.
"Tentu ada solidaritas karena kami pernah bersama-sama di kepengurusan asosiasi pemda dan kepala daerah, dan terbiasa ikut memperjuangkan aspirasi bersama. Tapi sekali lagi, semua tetap didasari rasa hormat atas kebijakan pemerintah pusat dan segala peraturan perundang-undangan," jawab pria yang pernah menjadi wakil ketua umum Asosiasi Pemkab Seluruh Indonesia (Apkasi) semasa menjabat bupati Trenggalek ini.
Diketahui MK mengabulkan gugatan soal masa jabatan yang terpotong. Gugatan ini dilayangkan oleh Wagub Jatim Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.
Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan. Permohonan itu pun dikabulkan MK.
"Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024'," kata Ketua MK, Dr Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12/2023).
Wakil Ketua MK Saldi Isra membeberkan sejumlah alasannya.
"Pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak," ujarnya.
(hil/dte)