Menurut Khofifah, gugatan itu berawal dari Gubernur Maluku dan Gubernur Lampung. Kedua gubernur itu, ungkap Khofifah, mengajak Jawa Timur untuk menggugat peraturan masa jabatan tersebut.
"Mas Emil pernah sampaikan bahwa beliau diajak Pak Gubernur Maluku, Gubernur Lampung. Kebetulan Lampung akhir masa jabatannya Juni, Maluku akhir masa jabatannya April, dan Jawa Timur Februari," kata Khofifah usai melantik 4 pejabat Eselon II di Gedung Negara Grahadi, Jumat (22/12/2023) malam.
"Dari mereka itulah, mereka mengajak Jawa Timur. Lalu saya bilang, 'ah Mas Emil saja lah (yang menggugat)', itu yang saya bilang," tambahnya.
Khofifah pun menyambut baik putusan MK yang mengabulkan gugatan tersebut. Menurutnya, masa jabatan kepala daerah memang seharusnya tidak boleh dipotong-potong.
"Ya, itu masa jabatan harusnya nggak boleh dikurangi biar satu hari pun. Aturannya begitu," tegasnya.
Ia mengapresiasi putusan MK yang diputuskan dengan cepat. Khofifah memastikan kini masa jabatannya akan berakhir 13 Februari 2024, dari yang awalnya 31 Desember 2023.
"Cepat sekali, kok, proses di MK. Ya sampai 13 Februari 2024, tadi pagi Pak Sekjen Kemendagri telepon saya begitu," ungkapnya.
Meski masa jabatan kurang dua bulan lagi, ia mengaku sudah berpamitan dengan warga Jatim. Ia menilai waktu lima tahun memimpin Jatim terasa cepat berlalu.
"Ya pamitan terus Rek. Nggak kerasa loh sudah hampir lima tahun," katanya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan soal masa jabatan yang terpotong. Gugatan ini dilayangkan Wagub Jatim Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap lima tahun menjabat sejak dilantik.
Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong dua hingga enam bulan. Permohonan pun dikabulkan MK.
"Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai tahun 2023, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024'," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12/2023).
Wakil Ketua MK Saldi Isra membeberkan sejumlah alasannya. "Pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak," ujarnya.
(irb/dte)