Imam Akhmad, dosen ASN, mengungkap kesedihan saat sidang MK tentang kesejahteraan dosen. Ia berharap perbaikan tunjangan fungsional untuk masa depan pendidikan.
Permendiktisaintek No 52 Tahun 2025 mengatur dosen profesor emeritus dapat mengajar di PTS hingga usia 75 tahun, memperkuat kontribusi keilmuan usai purnatugas.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto sebut pembaruan pengetahuan prodi di perguruan tinggi penting agar tetap relevan dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Berbagai permasalahan yang dimiliki PTS-PTS membuat mereka mendorong pemerintah untuk melakukan perombakan aturan, khususnya dalam anggaran pendidikan.