Tangis Dosen ISBI di MK: Gaji Tak Cukup Beri Bakti ke Ibu

Tangis Dosen ISBI di MK: Gaji Tak Cukup Beri Bakti ke Ibu

Bima Bagaskara - detikJabar
Kamis, 09 Jul 2026 19:14 WIB
Imam Akhmad
Imam Akhmad (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar).
Bandung -

Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak hening ketika Imam Akhmad (36) menyampaikan kesaksiannya. Dosen Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung itu tak mampu menahan air mata saat menceritakan kenyataan pahit yang dialaminya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Senin (6/7/2026), Imam mengungkapkan penyesalan yang hingga kini masih membekas dalam hidupnya.

Gaji pertama yang seharusnya menjadi hadiah untuk sang ibu, seorang pedagang sayur yang membesarkannya hingga meraih gelar magister, justru habis untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesaksian Imam dalam perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 itu pun viral di media sosial. Banyak warganet menyoroti pengakuannya bahwa profesi dosen ASN ternyata jauh dari gambaran mapan yang selama ini dipercaya masyarakat.

Di hadapan majelis hakim, Imam menjadi saksi dalam sidang yang menguji ketentuan kesejahteraan dosen, khususnya terkait tunjangan fungsional yang hingga kini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007.

ADVERTISEMENT

Imam diketahui merupakan dosen mata kuliah Bahasa Indonesia pada Program Studi Televisi dan Film ISBI Bandung sejak 2019. Sebelum diangkat menjadi dosen ASN melalui seleksi pada 2018, ia lebih dulu mengabdi sebagai guru honorer di salah satu SMK Negeri di Kota Bandung.

Ia mengatakan, menjadi dosen ASN ternyata tidak seindah yang dibayangkan banyak orang. Salah satu penyebabnya adalah besaran tunjangan fungsional yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Menurut Imam, Perpres Nomor 65 Tahun 2007 yang masih menjadi acuan pemerintah tidak memberikan kepastian mengenai besaran tunjangan fungsional dosen. Akibatnya, nominal tunjangan yang diterima dosen ASN di perguruan tinggi berstatus satuan kerja hingga kini masih sangat kecil.

Imam mengaku salah satu momen yang paling menyakitkan dalam hidupnya terjadi saat menerima gaji pertama sebagai dosen ASN. Dengan penghasilan sekitar Rp3,3 juta kala itu, ia berharap bisa memberikan hasil jerih payah pertamanya kepada sang ibu sebagai bentuk bakti.

Namun harapan itu harus pupus karena seluruh gajinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga kecilnya.

"Itu jadi kesedihan yang ketika saya mengingat saya sedih karena dulu saya tidak sempat memberikan gaji pertama saya kepada orang tua saya, yang saya jelaskan ke hakim, seorang pedagang sayur itu," kata Imam saat berbincang, Kamis (9/7/2026).

Baginya, sang ibu telah berjuang keras membesarkan dan menyekolahkannya hingga menyelesaikan pendidikan S-2. Ketika akhirnya berhasil menjadi dosen ASN, keluarganya mengira kehidupan mereka akan berubah menjadi lebih baik. Namun realitas justru berbicara sebaliknya.

"Dia sudah susah payah menyekolahkan anaknya sampai S2, senang anaknya jadi dosen ASN tapi ternyata realita berkata seperti ini," ujarnya.

Di balik profesi yang selama ini dipandang bergengsi, Imam mengaku kesejahteraan dosen ASN, khususnya di perguruan tinggi negeri berstatus satuan kerja (Satker) dan badan layanan umum (BLU) nonremunerasi, masih jauh dari kata layak.

Hal itu tidak terlepas dari aturan soal tunjangan fungsional yang masih mengacu pada Perpres Nomor 65 Tahun 2007 dan telah berusia hampir dua dekade. Aturan itu kata dia sudah tidak lagi relevan karena tidak memberikan kepastian mengenai besaran tunjangan fungsional dosen.

"Di Perpres Nomor 65 Tahun 2007, tunjangan fungsional asisten ahli hanya Rp375 ribu, sedangkan guru besar Rp1,35 juta. Padahal tunjangan fungsional merupakan hak yang melekat pada jabatan dosen," kata Imam.

Namun, bagi Imam, persoalan kesejahteraan dosen tidak berhenti pada kecilnya tunjangan fungsional. Ia juga menilai ada ketimpangan kebijakan yang membuat dosen ASN semakin tertinggal dibanding ASN lainnya.

Ia menjelaskan, sejak 2014 pemerintah mengecualikan guru dan dosen ASN sebagai penerima tunjangan kinerja. Bedanya, guru ASN masih memperoleh tambahan penghasilan dari pemerintah daerah, sedangkan dosen ASN tidak mendapatkan kompensasi serupa karena berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat.

"Guru akhirnya tetap memperoleh tambahan dari pemerintah daerah karena statusnya ASN daerah. Sementara dosen ASN merupakan ASN pusat. Kami dikecualikan dari tunjangan kinerja, tetapi juga tidak mendapatkan tambahan dari daerah," ujarnya.

Dampaknya, penghasilan dosen ASN di kampus Satker dan BLU nonremunerasi tertinggal jauh, bahkan dibandingkan tenaga kependidikan yang direkrut pada periode yang sama.

Imam mengungkapkan, saat diangkat menjadi dosen ASN pada 2019, gaji yang diterimanya hanya sekitar Rp2,5 juta. Setelah hampir enam tahun mengabdi, penghasilannya masih berada di kisaran Rp3,3 juta, angka yang menurutnya sangat berat untuk memenuhi kebutuhan hidup di Kota Bandung.

Kondisi itu memaksanya mencari penghasilan tambahan. Saat pandemi COVID-19 melanda, Imam bahkan harus berjualan bubur bayi demi mencukupi kebutuhan keluarganya.

"Saya menyampaikan itu di bawah sumpah di Mahkamah Konstitusi. Semua saya sampaikan berdasarkan data. Saya pernah berjualan bubur bayi karena memang penghasilan dosen waktu itu tidak mencukupi kebutuhan keluarga," ungkapnya.

Menurut Imam, kisahnya bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Ia menyebut banyak dosen lain yang terpaksa mengambil pekerjaan sampingan, mulai dari mengajar di beberapa kampus sekaligus, menjadi pengemudi ojek online, berjualan secara daring maupun luring, hingga bekerja sebagai buruh bangunan.

Ia juga menyoroti kesenjangan kesejahteraan antardosen berdasarkan status perguruan tinggi. Dosen di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH), kata dia, masih memiliki peluang memperoleh remunerasi dari kampus. Sementara dosen di kampus Satker dan BLU nonremunerasi hanya mengandalkan gaji dan tunjangan dari pemerintah pusat.

Sebagai dosen ASN di ISBI Bandung yang berstatus Satker, Imam menegaskan kampusnya tidak memiliki kewenangan memberikan tambahan penghasilan di luar ketentuan pemerintah pusat.

"Seleksi masuk dosennya sama-sama dilakukan secara nasional. Namun, ketika ditempatkan di kampus yang berbeda, penghasilannya bisa sangat berbeda karena ada yang mendapatkan remunerasi, ada yang tidak," ungkapnya.

Karena itu, Imam berharap Mahkamah Konstitusi dapat menghadirkan kepastian hukum terkait kesejahteraan dosen melalui putusan uji materi tersebut, termasuk mendorong perbaikan aturan mengenai tunjangan fungsional.

"Ya tentu pemerintah bisa memperhatikan kita, guru dan dosen. Sekarang sedang digodok Undang-Undang Guru dan Dosen katanya ingin direvisi, diperbaiki. RUU Sisdiknas sedang disusun juga. Semoga yang diutamakan itu bukan aturan-aturan administrasi yang belibet yang justru membuat kita pusing, yang administrasinya itu sangat banyak," ujarnya.

"Jadi pemerintah mohon Undang-Undang Guru dan Dosen, RUU Sisdiknas itu utamanya yaitu melihat kesejahteraan kita. Karena ketika pendidik itu sejahtera, tentunya pendidikan kita kan akan maju. Jadi semoga mindset-nya kita itu bukan beban anggaran tapi justru kita itu adalah investasi agar generasi itu ke depan semakin maju," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video 2 Hakim MK Pernah Diciduk KPK, DPR Minta Adies Kadir Jaga Integritas"
[Gambas:Video 20detik] (bba/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads