Kejati Lampung menyita aset mantan Gubernur Arinal Djunaidi senilai Rp 38,5 miliar, termasuk 7 mobil dan logam mulia. Penyitaan berlangsung di kediamannya.
Kejati Lampung menyita aset mantan Gubernur Arinal Djunaidi senilai Rp 38,5 miliar, termasuk kendaraan, logam mulia, dan deposito, terkait kasus korupsi.
Kejati Sulteng menyelidiki dugaan PT Kurnia Luwuk Sejati beroperasi di hutan lindung. 16 saksi, termasuk pejabat daerah, telah diperiksa dalam kasus ini.
Kejati Sulsel mediasi kasus penganiayaan kakak-adik melalui restorative justice. Kasus ini diselesaikan dengan pendekatan humanis dan kesepakatan perdamaian.
Kejati Sulteng menyelidiki dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa yang mencaplok lahan HGU milik PTPN XIV. Alat berat disita, namun belum ada tersangka.
Kejati Sumut memaparkan uang pengganti ratusan miliar dari Adelin Lis dalam kasus pembalakan liar. Uang dibayar keluarga setelah 149 hari menjalani hukuman.