Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Direktur PTPN II tahun 2020-2023 Irwan Parangin Angin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land dengan sistem kerja sama operasional. Iwan saat ini menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan di salah satu BUMN.
"Tim penyidik Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yang berinisial IP yang pada saat itu selaku Direktur PTPN tahun 2020-2023," kata Kasi Penyidikan Kejati Sumut Arif Khadarman, Jumat (7/11/2025).
Irwan disebut berperan menginbrengkan aset ke PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa persetujuan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan. Atas perbuatan tersebut, muncul kerugian negara dalam proses jual beli aset itu yaitu 20 persen lahan yang sudah diubah dari HGU ke HGB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan IP tersebut selaku Direktur PTPN II tahun 2020-2023 menginbrengkan asetnya berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah Cq Menteri Keuangan," ucapnya.
Irwan kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Irwan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Penyidik sampai saat ini terus melakukan pendalaman dan pengembangan mencari keterlibatan apakah ada pihak lain terlibat dalam perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani, Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis, dan Direktur PT NDP Iman Subakti.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jefry menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, keduanya memberikan persetujuan penerbitan HGB atas nama PT NDP tanpa dipenuhinya kewajiban menyerahkan 20 persen dari lahan hak guna usaha (HGU) yang diubah menjadi HGB selama 2022-2024 seluas 8.077 hektare. Hal itu diduga membuat munculnya kerugian negara.
"Adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, diduga telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertido atau NDP tanpa dipenuhinya kewajiban oleh PT NDP menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB karena perubahan revisi tata ruang kepada negara dan telah dilakukannya pengembangan dan penjualan oleh PT DMKR," jelas Mochamad Jefry saat Konferensi pers, Selasa (14/10).
Selang sepekan kemudian, Direktur PT NDP Iman Subakti ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (20/10). Iman berperan sebagai pihak yang mengajukan permohonan peralihan HGU ke HGB.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga saat ini sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Pihak Kejati Sumut menuturkan masih ada peluang penetapan tersangka baru dalam kasus ini.
Berdasarkan Perpres ada perubahan tata ruang lahan PTPN di Sumut seluas 8.077 hektare dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU). Sementara yang sudah sudah diubah HGU ke Hak Guna Bangunan (HGB) oleh NDP sebagai anak perusahaan PTPN I baru 93,8 hektare.
PT DMKR sendiri bertugas untuk membangun dan menjual perumahan Citraland. Saham PT DMKR sendiri dimiliki oleh PTPN sebesar 25 persen dan PT Ciputra Land 75 persen.
Maka kerugian negara yang dimaksud dalam perkara ini adalah 20 persen dari 93,8 hektare. Nilai kerugian negara itulah yang saat sedang dihitung hingga saat ini.
"Memang ada kewajiban dari PT NDP sesungguhnya yang ketika melakukan pengusulan penerbitan sertifikat HGB dari HGU ada hak negara 20 persen yang harus disisihkan. Dari HGU yang diusulkan menjadi HGB ada sekitar 93,8 hektare, ada kewajiban dari pihak-pihak terkait untuk menyerahkan 20 persen jadi sekitar 18 hektare menjadi hak negara, ini yang sedang dihitung secara ril seberapa besar nilai kalau kewajiban itu dikonversi menjadi kewajiban uang," kata Kepala Kejati Sumut Harli Siregar saat konferensi pers, Rabu (22/10).
Simak Video "Video Melani Mecimapro Kenakan Baju Tahanan saat Dibawa ke Rutan Pondok Bambu"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)











































