Kabur 2 Tahun, Terpidana Kasus Pencurian Ditangkap Kejati Sumsel di Sulteng

Sumatera Selatan

Kabur 2 Tahun, Terpidana Kasus Pencurian Ditangkap Kejati Sumsel di Sulteng

Irawan - detikSumbagsel
Sabtu, 15 Feb 2025 09:30 WIB
Tim Tabur Kejati Sumsel saat menangkap Andy Mulya, DPO Pencurian
Foto: Tim Tabur Kejati Sumsel saat menangkap Andy Mulya, DPO Pencurian (Dok. Kejati Sumsel)
Palembang -

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel berhasil menangkap Andy Mulya, terpidana kasus pencurian limbah besi proyek PLTU. Andy ditangkap di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada Rabu (12/2) pukul 17.15 WITA.

Diketahui, terpidana Andi Mulya merupakan DPO Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatra Selatan. Dia terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menerangkan sebelumnya terpidana ini dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor: 491/Pid.B/2021/PN.Mre tanggal 11 November 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan upaya hukum kasasi, lalu putusan Mahkamah Agung RI sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, dan menyatakan bahwa terpidana Andy Mulya tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

"Alhamdulillah terpidana sudah berhasil ditangkap di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada Rabu (12/2) pukul 17.15 WITA, kemudian langsung dibawa ke Kejati Sumsel dan tiba di Palembang pada Jumat (14/2)," katanya kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

ADVERTISEMENT

Vanny menyebut usai diperiksa di Kejati, terpidana akan dibawa ke Kabupaten Muara Enim untuk dilakukan eksekusi di Lapas kelas II B Muara Enim.

"Ya, terpidana Andy ini sebentar saja di Kejati Sumsel, kemungkinan besok (hari ini) akan dibawa ke Kabupaten Muara Enim, untuk dilakukan eksekusi di LAPAS kelas II B Muara Enim," ungkapnya.

Untuk diketahui saat melakukan aksi pencurian terpidana bersama Dendi Ariansyah dan terpidana Suryanta Saleh telah berhasil diamankan dan dieksekusi pada bulan Agustus 2022, sedangkan Terpidana Andy Mulya melarikan diri ke Sulawesi Tengah sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih 2 (dua) tahun melarikan diri.




(dai/dai)


Hide Ads