Dalam situasi bencana, kewajiban memandikan dan mengafani jenazah dapat disesuaikan dengan kondisi. Prinsip kemudahan dalam syariat Islam menjadi pedoman utama.
Penguburan jenazah secara massal diperbolehkan dalam Islam saat terjadi bencana besar. Asalkan tetap menjaga adab dan kehormatan jenazah sesuai sunnah.