Situasi bencana yang sering kali menghadirkan keterbatasan tenaga, waktu, dan sarana, menyebabkan kewajiban memandikan dan mengafani jenazah korban bencana menjadi sulit.
Hukum tidak memandikan dan mengafani jenazah saat korban bencana sangat banyak, dibahas dalam fikih Islam. Situasi ini terjadi ketika pelaksanaan pemulasaraan jenazah tidak memungkinkan dilakukan secara sempurna.
Memandikan dan mengafani jenazah saat korban bencana sangat banyak perlu dipahami berdasarkan kaidah umum syariat yang memperhatikan kemampuan manusia dan kondisi darurat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari detikHikmah, prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 286 yang menegaskan bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 286:
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهٗ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهٖۚ وَاعْفُ عَنَّاۗ وَاغْفِرْ لَنَاۗ وَارْحَمْنَا ۗ اَنْتَ مَوْلٰىنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَ ࣖ
Latin: Lā yukallifullāhu nafsan illā wus'ahā, lahā mā kasabat wa 'alaihā maktasabat, rabbanā lā tu'ākhiżnā in nasīnā au akhṭa'nā, rabbanā wa lā taḥmil 'alainā iṣran kamā ḥamaltahū 'alal-lażīna min qablinā, rabbanā wa lā tuḥammilnā mā lā ṭāqata lanā bih(ī), wa'fu 'annā, wagfir lanā, warḥamnā, anta maulānā fanṣurnā 'alal qaumil-kāfirīn(a).
Artinya: Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya. Baginya ada sesuatu (pahala) dari (kebajikan) yang diusahakannya dan terhadapnya ada (pula) sesuatu (siksa) atas (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa,) "Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami. Maka, tolonglah kami dalam menghadapi kaum kafir." (Al-Baqarah: 286)
Hukum Tidak Memandikan dan Mengafani Jenazah dalam Islam
Hukum memandikan dan mengafani jenazah pada dasarnya merupakan kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi kaum Muslimin yang masih hidup. Dikutip dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, kewajiban ini dianggap gugur apabila telah dilaksanakan oleh satu orang atau beberapa orang. Artinya, tidak seluruh kaum Muslimin menanggung dosa selama pengurusan jenazah sudah dilakukan oleh pihak yang mampu.
Para ulama sepakat bahwa pemandian jenazah yang diwajibkan cukup dilakukan satu kali, dengan syarat mencakup seluruh bagian tubuh. Adapun pemandian lanjutan dalam jumlah ganjil hukumnya tidak wajib.
Mayoritas ulama memandangnya sebagai amalan sunnah, meskipun Madzhab Maliki berpendapat bahwa pemandian tambahan tersebut hanya bersifat anjuran dan tidak sampai pada tingkat sunnah.
Dalam kondisi normal, kewajiban memandikan dan mengafani jenazah Muslim menjadi bagian penting dari penghormatan terakhir terhadap mayat. Namun, dalam situasi luar biasa seperti bencana alam, wabah, atau peristiwa dengan jumlah korban yang sangat banyak, para ulama membuka ruang keringanan.
Syariat Islam tidak memaksakan pelaksanaan kewajiban di luar batas kemampuan, sebagaimana kaidah fikih menyebutkan bahwa kewajiban dapat gugur ketika terdapat uzur syar'i atau keadaan darurat yang nyata.
Oleh karena itu, apabila tidak memungkinkan untuk memandikan dan mengafani seluruh jenazah karena keterbatasan waktu, tenaga, atau kondisi keamanan, maka pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan yang ada. Prinsip kemudahan (taysir) dan menghindari kesulitan (raf'ul haraj) menjadi landasan utama dalam pengurusan jenazah pada situasi darurat semacam ini.
Sebagai penguat dalam pembahasan hukum memandikan jenazah pada situasi darurat, Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 27 Maret 2020 menegaskan adanya kelonggaran dalam tata cara pengurusan jenazah. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa pemandian jenazah dapat dilakukan tanpa membuka pakaian demi menjaga keselamatan orang lain.
Apabila berdasarkan pertimbangan ahli yang terpercaya jenazah tidak memungkinkan untuk dimandikan, maka pemandian dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariat.
Fatwa tersebut juga menjelaskan bahwa penguburan jenazah boleh dilakukan dengan jenazah tetap berada di dalam peti tanpa harus membuka plastik pembungkus maupun kain kafan. Bahkan, dalam kondisi darurat yang nyata, penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan.
Ketentuan ini didasarkan pada prinsip darurat syar'i, sehingga pelaksanaan kewajiban memandikan dan mengafani jenazah tetap menyesuaikan kemampuan dan kondisi lapangan tanpa mengabaikan tujuan utama syariat.
Dalam situasi darurat, seperti bencana alam atau peristiwa dengan jumlah korban meninggal yang sangat banyak, tidak terpenuhinya pengafanan secara sempurna dapat dimaklumi secara syar'i.
Selama keterbatasan tersebut benar-benar nyata dan di luar kemampuan, kewajiban mengafani dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan. Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih bahwa kewajiban syariat berlaku sesuai kemampuan dan tidak dimaksudkan untuk memberatkan.
Pengurusan jenazah saat korban bencana sangat banyak hendaknya dipahami dengan mempertimbangkan kemampuan, situasi lapangan, serta prinsip kemudahan yang diajarkan dalam syariat Islam.
Wallahu a'lam.
Artikel ini sudah tayang di detikHikmah, baca selengkapnya di sini.
