Pembunuh bos kerajinan tembaga di Boyolali berhasil diringkus. Usai membunuh korban, tersangka bernama Irwan (27) itu juga membawa kabur barang berharga korban.
Putri Sumiati (28), terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang penagih utang di Sukabumi, divonis hukuman 15 tahun. Ia terbukti bersalah dalam kasus itu.