Jaksa Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini

Jaksa Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 25 Jul 2024 10:55 WIB
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, ia dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menegaskan akan melakukan kasasi pada vonis bebas anak eks anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur ini.

"Di sini banyak yang akan menanyakan mengenai apa sikap kami yang akan kami ambil terkait dengan putusan majelis hakim tersebut. Kami nyatakan saat ini kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana di Kejari Surabaya, Kamis (25/7/2024).

"Tentunya nanti tim jaksa penuntut umum yang akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi kami sambil nanti 14 hari ke depan kami akan memberikan memori kasasinya," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putu mengaku, hari ini pihaknya belum mendapatkan salinan putusan dari majelis hakim. Namun, sambil menunggu, pihaknya akan menyusun memori kasasi tersebut.

"Tentunya jangka waktu yang sudah ditentukan oleh kitab Undang-undang Hukum Pidana ini acara pidana ini kami akan gunakan untuk mengambil sikap berupa kasasi," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana putusan yang diambil oleh hakim PN Surabaya, ada dua pertimbangan yaitu pertama, majelis hakim menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan satupun penyebab kematian dari korban Dini.

Lalu, kedua, soal penyebab kematiannya, dari pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim, korban meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban.

Namun, Putu menegaskan, tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah secara optimal menyampaikan secara lugas di persidangan, bahwa dalam hasil alat bukti atau surat visum et revertum (VER) itu, ada luka di hati Dini yang diakibatkan benda tumpul.

"Juga ada di korban pada saat itu ada bukti lindasan dari ban mobil kendaraan. Nah itu merupakan suatu bukti bahwa disitu ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim," tegasnya.

"Namun tetap kami menghormati apapun itu keputusan pengadilan. Kami mempunyai upaya hukum lebih lanjut yaitu salah satunya tadi adalah kasasi," pungkas Putu.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.




(pfr/hil)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads