Hari itu langit masih gelap saat jarum jam menunjukkan pukul 02.00 WIB. Di waktu itu, sebagian besar warga di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon pun tengah terlelap tidur. Namun suasana berubah saat suara teriakan memekik dari salah satu rumah.
Teriakkan itu berasal dari suara Sima. Wanita 31 tahun itu berteriak meminta tolong lantaran ada seorang pria yang masuk ke dalam rumahnya dan menganiaya kakaknya dengan sangat sadis.
Kakak Sima yang menjadi korban penganiayaan itu adalah Rasni (47). Malam itu, Rasni ditemukan bersimbah darah akibat dianiaya oleh seorang pria yang masuk ke dalam kamarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat kondisi kakaknya, Sima pun syok bukan main. Saat kejadian, Sima sendiri sempat berusaha menolong kakaknya dengan cara menarik pakaian pelaku dari belakang hingga membuat pelaku terjatuh.
Di tengah situasi yang mencekam itu, Sima lantas bergegas keluar rumah untuk meminta pertolongan. Namun saat warga mulai berdatangan, pelaku sudah kabur meninggalkan lokasi.
Meski begitu, Sima sangat mengenali pelaku. Ia sempat melihat wajah pria tersebut. Menurut Sima pria yang masuk ke dalam rumah dan menganiaya kakaknya adalah Ona Sudana. Ia merupakan mantan suami siri dari kakaknya, Rasni.
Kejadian ini pun membuat geger warga setempat. Banyak warga yang kemudian datang untuk melihat apa yang terjadi di kediaman Sima dan Rasni.
Dalam kejadian ini, Rasni ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dengan sembilan luka tusuk di tubuhnya. Meski sempat berusaha dilarikan ke rumah sakit, namun nahas nyawa Rasni tidak tertolong. Ia tewas akibat perbuatan keji mantan suami sirinya. Kejadian yang menimpa Rasni itu terjadi pada Minggu (26/11/2023).
Kejadian ini pun lantas dilaporkan ke pihak kepolisian. Petugas yang mendapatkan laporan kemudian langsung bergegas mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.
![]() |
Di lokasi kejadian, polisi menyita beberapa barang bukti. Antara lain sebilah pisau dapur dan satu unit sepeda motor jenis matic milik pelaku. Barang bukti berupa pisau itu merupakan alat yang digunakan oleh pelaku saat menghabisi nyawa Rasni.
Setelah melakukan aksinya, Ona Sudana yang menjadi pelaku dalam kasus pembununan terhadap Rasni sempat berusaha kabur ke luar kota. Namun upayanya tidak berlangsung lama.
Pria 47 tahun itu berhasil diringkus polisi saat sedang berusaha melarikan diri. Ia ditangkap di wilayah Jakarta Timur pada Senin (27/11/2023) atau sehari setelah kejadian.
"Pelaku sempat singgah ke daerah Bekasi dan kemudian melarikan diri lagi ke wilayah Jakarta Timur," kata Kombes Arif Budiman yang saat itu menjabat sebagai Kapolresta Cirebon.
Ona Sudana pun hanya tertunduk lesu saat digelandang petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui aksi sadis yang dilakukan Ona itu dilatarbelakangi oleh perasaan cemburu.
Ona merasa emosi saat mendengar kabar jika mantan istri sirinya itu didatangi oleh laki-laki lain. Ona yang terbakar api cemburu kemudian mendatangi rumah Rasni dengan membawa sebilah pisau.
"Motif yang kemudian melatarbelakangi adalah pelaku merasa cemburu. Karena pada malam Minggu pelaku mendengar informasi bahwa korban didatangi oleh laki-laki. Sehingga pelaku kemudian mendatangi korban dengan membawa sebilah pisau yang digunakan untuk melakukan pembunuhan," kata Arif.
Setibanya di rumah Rasni, Ona sendiri sempat mengajak mantan istri sirinya itu untuk rujuk. Namun ajak Ona ditolak oleh Rasni. Hal ini lah yang kemudian membuat Ona gelap mata hingga nekat melakukan pembunuhan dengan cara menikam korban menggunakan sebilah pisau.
"Pelaku sempat berusaha membujuk korban untuk rujuk. Namun korban menolak dan bahkan berteriak. Kemudian pelaku mencabut pisau yang memang sudah dipersiapkan. Kemudian dilakukanlah peristiwa penusukan dan pembunuhan itu," kata Arif.
Aksi pembunuhan yang dilakukan Ona Sudana terhadap Rasni pun berakhir di pengadilan. Ia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon. Dalam sidang dengan agenda putusan, Ona divonis hukuman 20 tahun penjara.
Putusan hukuman terhadap terdakwa Ona Sudana itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Candra Revolisa didampingi Dony Riva Dwi Putra dan Amirul Faqih Amza sebagai Hakim Anggota.
![]() |
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ona Sudana terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan atau merampas nyawa orang lain secara sengaja dan direncanakan terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, terdakwa Ona Sudana pun dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan kepada Ona lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 19 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusannya dalam sidang putusan di PN Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (24/4/2024).
Jabar X-Files merupakan rubrik khas detikJabar yang menyajikan beragam kejadian kriminal atau kejadian luar biasa yang pernah menyita perhatian publik.
(dir/dir)