Berkas perkara mantan kepala BPKAD Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Gazali Machmud tersangka kasus korupsi pasir laut telah dilimpahkan ke PN Makassar.
Ferry Irawan dituntut 1,5 tahun penjara dalam perkara KDRT terhadap Venna Melinda di PN Kediri. Menurut jaksa, ada sejumlah hal yang memberatkan bagi Ferry.
Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 65 miliar. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Dirnarkoba selama triwulan pertama 2023.
Kejari Denpasar melimpahkan berkas perkara kasus penipuan yang dilakukan WNA Belanda dengan modus sewa vila tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.