Hal itu terungkap usai penyidik kepolisian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong pada Rabu (5/7). Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto awalnya mempertanyakan adanya dugaan pencabulan usai berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Terkait dengan fakta yang kami temukan dalam perkara bahwa memang dari hasil visum menyebutkan bahwa pada tubuh anak ditemukan adanya luka gores pada alat kemaluannya," ujar Eko kepada detikcom, Rabu (5/7/2023).
Eko mengaku tersangka membantah telah melakukan pencabulan. Namun pengakuan tersangka akan dibuktikan dalam persidangan ke depan.
"Namun kembali lagi kalau tersangka tidak mengakui tentunya bukan menjadi hambatan kita untuk kita mempercayai begitu saja. Kami akan buktikan dalam persidangan," tegasnya.
Eko mengatakan tersangka dijerat pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun dugaan kekerasan seksual tidak akan dikesampingkan.
"Tetapi dalam ancaman pidananya hanya dikenakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Sehingga terhadap unsur kekerasan seksual tidak kami kesampingkan tetapi paling kita lihat saat persidangan apakah fakta itu ada atau tidak," urai Eko.
Namun tersangka sudah mengakui perbuatannya membunuh anaknya sendiri. Bayi 2 tahun 7 bulan itu meninggal karena pendarahan otak akibat dipukul.
"Pada prinsipnya tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan yakni memukul pada bagian kepala anak sehari sebelum kejadian sehingga kepala anak benjol dan berdasarkan visum dokter, menyatakan bahwa ada pendarahan otak," jelasnya.
"Lalu di hari kedua tersangka dorong lagi korban karena rewel, lalu korban anak jatuh dan kepalanya terbentur kembali sehingga membuat korban tidak sadarkan diri hingga membuat pendarahan semakin parah dan meninggal dunia," tambah Eko.
Pihaknya pun akan segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan mempersiapkan berkas dakwaan tersangka.
"Namun kembali lagi hukum pidana kita adalah nanti dia bisa dikatakan bersalah jika sudah mendapatkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," terangnya.
Bayi Dikubur di Ruang Tamu Rumah
Untuk diketahui, RS menganiaya anaknya hingga tewas di rumahnya di Kampung Wamenagu, Distrik Seget, Kabupaten Sorong pada Selasa (4/4). Pelaku tega membunuh anaknya karena rewel.
"Saat itu anak rewel, kemudian karena kesal, bapaknya sempat mendorong di kepala, kemudian memukul memakai punggung tangan di dada anak," ungkap Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru saat dikonfirmasi, Jumat (28/4) lalu.
Tindak kekerasan pelaku membuat bayinya tewas seketika. Pelaku yang panik, lantas mengubur jasad bayinya di ruang tamu rumahnya.
"Karena panik sehingga ayah korban memakamkan anaknya tersebut di ruang tamu rumahnya. Di mana ayahnya menggali tanah, lalu dikubur dan ditutup lagi dengan papan kayu," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu juga dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
(sar/nvl)